Dishub Kabupaten Serang Terapkan Smart Card Uji KIR

Infobanten.id | Kab. Serang. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang tahun 2021 mulai memberlakukan Smart Card atau kartu pintar untuk meningkatkan layanan kepengurusan pengujian kendaraan bermotor KIR atau uji kelayakan kendaraan pada kendaraan umum.

Di bawah kepemimpinan Drs Hedi Tahap M.M selaku kepala Dinas dan Sekretarisnya Benny Yuarsa, A.TD, M.Si, bidang Teknik Sarana dan Prasarana terus berupaya memudahkan pelayanan petugas Dishub kepada masyarakat yang ingin melakukan uji KIR.

Kepala bidang Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Serang, M Edy Firdaus Lutfie menjelaskan pemberlakuan Smartcard atau juga disebut Blue (Bukti Lulus Uji Elektronik) sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, dimana buku uji KIR diganti dengan kartu pintar.

“Smartcard ini sebagai ganti buku uji KIR yang merupakan aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang harus dimulai pada 2021 ini. Jadi yang KIR nya habis langsung diganti dengan smartcard, kalau belum habis belum ganti jadi masih mengunakan yang lama,” kata Edy kepada infobanten.id belum lama ini.

Penggunaan sistem kartu pintar ini juga sudah terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan sehingga lebih mudah dan efektif.

Seluruh database kendaraan tersimpan secara elektronik dan dapat dibaca melalui aplikasi cek KIR secara daring. Kartu tersebut memiliki memori terpadu mikroprosesor yang telah dipendam sehingga data kendaraan yang lulus uji tak mudah dipalsukan.

Penggunaan sistem smart card ini lebih mudah dan efektif. Seluruh database kendaraan tersimpan secara elektronik dan dapat dibaca melalui aplikasi cek KIR secara online.

“Dari sistem ini salah satu supaya kami ada sistem laporan ke pusat, sehingga wajib lakukan sistem smartcard untuk mempermudah laporan. Ditambah pembayaran KIR mengunakan e-money,” paparnya.

Pemerintah pusat telah mengintruksikan atau mewajibkan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota yang tidak memiliki alat uji dengan menggunakan smartcard dilarang untuk melaksanakan pengujian.

“Setelah tahap kendaraan diuji semua hasil pengujian akan dicetak langsung secara cepat. Waktu uji kir sendiri normalnya hanya memakan waktu sekitar 15 menit,” tambah Edy.

Potensi PAD Dari KIR Dimaksimalkan

Pada tahun 2021 target retribusi KIR mencapai Rp 1,3 miliar dengan laman wajib KIR 9 ribu unit kendaraan. Namun diluar kendaraan tersebut, Dishub Kabupaten Serang juga menerima pengujian dari kendaraan lain di Kota Serang.

Pada tahun 2020, target retribusi KIR Rp 1 miliar dan tercapai Rp 1,4 miliar atau 114 persen. Untuk tahun 2021 dengan target Rp 1,3 miliar pihaknya optimistis dapat tercapai. Sebab potensi KIR banyak. “Retribusi KIR bisa sumbang PAD. Untuk KIR lengkap walau peralatan yang sudah tua tapi masih bisa,” ucapnya.

Dari laman wajib KIR 9.000 unit kendaraan, sekitar 80 persen sudah patuh dan rutin uji KIR. Kendaraan yang kepatuhan uji KIR nya tinggi yakni kendaraan perusahaan dan perorangan. “Itu pasti uji Kir. Yang tidak aktif (jarang uji KIR) angkutan pedesaan. Kalau perushaan dia takut dirazia di jalan, kewajiban dia dan kita untuk mengingatkan,” tuturnya.

Kesadaran Masyarakat Soal KIR

Uji KIR perlu dipahami oleh masyarakat sebagai uji kelayakan kendaraan. Urgensi dari uji KIR tersebut untuk keselamatan para pengendara dan penumpang nya. “Misalkan suatu saat kecelakaan. Kita ada ahlinya dia diminta keteranganya, ada tiga faktor teknis kendaraan, human eror dan cuaca.

Umumnya (penyebab kecelakaan) human eror, kita disalahkan kalau tidak uji kelayakan. Untuk keselamatan penumpang. Saat uji KIR diperiksa lampu, rem, kita sarankan juga kalau ban botak diganti dan lainnya,” ucap Edy.

Selama Pandemi Covid-19 layanan uji Kir tetap berjalan dan tidak terganggu. Hanya saja karena teknologi yang digunakan sim card uji KIR sempat terkendala SIPD tidak bisa belanja.

Tapi setelah tutup sekitar sebulan, setelah itu lancar dan langsung penuh. Kemudian untuk tahun ini keberadaan terminal juga sudah berjalan optimal. Khususnya untuk terminal Tunjung Teja yang sudah beroperasi.

Dishub Kabupaten Serang sudah menyediakan terminal penting untuk tertib angkutan perdesaan. Target retribusi terminal keseluruhan Rp 40 juta, mudah-mudahan tercapai tapi dengan banyak pandemi dimana para pelajar tidak tatap muka ini jadi kendala.

Selain retribusi dari KIR dan terminal, ada juga retribusi lain yakni dari parkir. Target retribusi parkir yakni Rp 400 juta untuk parkir khusus, dan Rp 70 juta untuk parkir tepi jalan. (Advetorial)