infobanten.id | Satuan Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota berhasil mengungkap sindikat perampok waralaba yang kerap beraksi pada hari libur nasional, kedua pelaku diringkus dengan barang bukti sejumlah uang tunai hasil kejahatan beserta senjata tajam dan pistol mainan untuk menakut-nakuti korban.
Penangkapan berawal dari laporan waralaba di wilayah penancangan Kota Serang Banten atas tindakan kejahatan perampokan yang dilakukan oleh dua orang pelaku, berbekal rekaman kamera pengawas CCTV petugas hanya memerlukan waktu beberapa jam untuk meringkus kedua pelaku perampokan. LH dan AS.
Pada pers rilis yang digelar Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengungkapkan, kedua pelaku berinisial LH dan AS sebelumnya telah melakukan perampokan waralaba dibeberapa tempat dan memilih waktu pada saat hari libur.
“Sebelumnya beberapa waktu lalu kedua pelaku ini pernah melakukan aksinya di daerah Sumur Pecung pada 17 juni 2018 dua hari setelah Idhul Fitri dan pada 22 agustus di Pasar Rau Hari Raya Idhul Adha, terakhir sebelum akhirnya kami tangkap pelaku melakukan aksinya yang terekam CCTV di Penancangan pada 11 September 2018 libur tahun baru Hijriyah,” katanya.
Keduanya melakukan aksinya dengan berpura-pura sebagai pembeli sambil melihat situasi, setelah merasa aman satu pelaku menodongkan pistol mainan untuk menakuti karyawan toko dan meminta untuk membuka brangkas uang, sedang pelaku lainnya yang membaqa sajam meminta karyawan lainnya untuk mengantar keruang CCTV dan melakukan perusakan CCTV untuk menghilangkan bukti kejahatan.
“Modusnya menakut-nakuti korban dan melakukan pengrusakan CCTV dengan tujuan agar perbuatan mereka tidak terekam dan dijadikan petunjuk untuk pihak kepolisian dalam mengungkap kejahatan yang dilakukan,” ujar Komarudin.
Saat ini barang bukti uang hasil kejahatan beserta barang bukti senjata tajam dan pistol mainan diamankan pihak Kepolisian Resor Serang Kota. Sedangkan kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka serta merasakan dinginnya lantai penjara dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)