
infobanten.com l Serang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjatuhkan sanksi tegas kepada delapan pejabat di Kantor Pertanahan Tangerang terkait kasus sengketa pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Dalam kasus ini, enam pejabat diberhentikan dari jabatannya, sementara dua pejabat lainnya menerima sanksi berat.
“Kami memberikan sanksi berat dengan memberhentikan enam pegawai yang terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM),” ujar Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Kamis, 30 Januari 2025.
Menurut Nusron, para pejabat yang diberhentikan telah melalui pemeriksaan oleh Inspektorat, dan sanksi akan segera ditegakkan melalui Surat Keputusan Pemecatan. Meskipun identitas mereka tidak dirinci, Nusron membocorkan beberapa inisial pejabat yang terlibat, antara lain;
– JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat);
– SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang);
– ET (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang);
– WS (Ketua Panitia A);
– YS (Ketua Panitia A);
– NS (Panitia A)
– LM (mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET);
– KA (mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang).
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengundang Menteri Nusron Wahid untuk membahas persoalan terbitnya sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang yang dinilai bermasalah.(*)