infobanten.id | Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengungkapkan, ada penemuan baru dalam kasus pemerkosaan terhadap OR (16) yang dilakukan 8 pemuda asal Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
“Jadi ada dua rangkaian pemerkosaan, pertama 10 April yang dilakukan 8 orang, kemudian nyambung lagi 18 April dilakukan 7 orang. Nah, salah satu tersangka tambahan pada saat terjadi pada tanggal 10 April. Jadi ada dua kali pertemuan,” ungkap Efri di TPBU Tanjung, Priyang, Serpong Utara, Tangsel, Rabu (17/06/2020).
Dijelaskannya, pada saat pemerkosaan pertama pada 10 April, para tersangka dan korban tidak menggunakan pil eximer. Namun, pada pemerkosaan kedua, korban dan tersangka menggunakan pil eximer.
Lanjut Efri, para tersangka memang mempunyai motif melakukan persetubuhan bersama-sama terhadap korban OR.
“Mereka ingin melakukan perzinahan secara bersama-sama,” katanya.
Bahkan, pada kronologi awal Polsek Pagedangan yang menyebutkan jika korban meminta bayaran untuk disetubuhi. Nyatanya hal itu tidak ada.
“Bayaran ternyata tidak ada, setelah melakukan penangkapan tersangka inisial D itu kita dalami. Kemudian kita konfrontir, ternyata tidak ada bayaran dari para tersangka, ini sudah kita konfrontir terhadap tersangka satu dan lainnya, tidak ada unsur pembayaran,” jelas Efri.
Sebelumnya diberitakan, OR meminta bayaran Rp 100 ribu per orang kepada tersangka untuk bisa menyetubuhi dirinya. (*)