
infobanten.id | Gubernur Banten Wahidin Halim menyesali dan menyayangkan sikap BNN Banten yang menolak pemberian dana hibah tahun 2018 diberbagai media, sebesar 2 milyar dengan alasan dana tersebut teralu kecil.
Dari usulan yang diajukan sebesar 30 milyar yang diperuntukkan untuk kebutuhan rehabiilitasi dan sosialisasi dan pada tahun anggaran 2019 BNN Banten mengusulkan pula sebesar 93 milyar (untuk membeli lahan dan pembangunan gedung rehabilitasi).
“Apa yang diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Banten oleh BNN sangat tidak wajar, secara vertikal kebutuhan-kebutuhan tersebut menjadi tanggungjawab pendanaan APBN, sedangkan hibah itu bersifat tidak wajib” Ungkap Ikhsan Ahmad, Tenaga Ahli Gubernur Banten Bidang Media dan PR.
Baca Juga : BNN Banten Sebut Gubernur Berdiam Diri Untuk Pemberantasan Narkoba
Ikhsan menegaskan saat ini, Gubernur Banten sangat fokus dan concern terhadap pemberantasan narkoba, khususnya di Banten.
“Langkah strategis preventif yang dilakukan adalah menguatkan kapasitas, agar menjadi benteng dalam pencegahan,penyalahgunaan narkoba termasuk gerakan deradikalisme” Tambah Ikhsan.
Adalah logika yang fatal ketika BNN Banten menolak dan menyalahkan besaran dana hibah yang diberikan.
Hal lain yakni menuding bahwa Gubernur Banten kurang serius memperhatikan pemberantasan narkoba di Banten diakui salah besar.
Dengan sikap BNN Banten seperti itu, masyarakat justru mempertanyakan kompetensi dan komitmen BNN Banten dalam memerangi narkoba.
‘Sebaiknya BNN Pusat segera mengevaluasi apa yang terjadi di Banten” Tutup Ikhsan. (*)