Implementasi KIP di Pemerintah Desa

.

infobanten.id | Serang – Pemerintah Desa (Pemdes) memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat lokal. Mereka memiliki tugas dan tanggung jawab yang luas dalam mengelola dan memajukan kehidupan masyarakat di tingkat desa. Maka dari itu Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten mendorong Pemerintah Desa dalam hal Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KI Banten Zulpikar dalam membuka acara yang bertajuk Bimbingan Teknis Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Kepada Pemerintah Desa di Gedung Usaha Daerah Jl. M. Atik Soeardia Kadu Agung, Kec. Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa, (27/8/2024).

Dikatakan Zulpikar, keterbukaan informasi di tingkat desa juga di atur didalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar layanan informasi Publik Desa (PerKI SLIP Desa).

“Didalam PerKI SLIP Desa mengatur aspek Keterbukaan informasi mana saja yang Wajib disediakan dan umumkan secara berkala, informasi serta Merta dan informasi publik yang tersedia Setiap saat,” terang Zulpikar.

Tak hanya itu, tambah Zulpikar, PerKI SLIP Desa juga menuliskan kewajiban pemdes dalam pelayanan informasi publik.

“Pemdes wajib menyediakan dan memberikan Informasi Publik Desa berdasarkan Peraturan Komisi ini, artinya KI Banten juga mendorong Pemdes untuk keterbukaan informasi.

Senada dikatakan Moch Bahri Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Banten menjelaskan mengapa desa harus terbuka.

“Banyak aspek desa harus terbuka, yaitu menaruh kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa, menghindari dari Pemohon informasi yang beritikad tidak baik, penguatan perekonomian desa dan mendatangkan investasi dari luar,” jelasnya.

Sebagai fungsi pengawasan, lanjutnya, tentu mendorong unsur pemerintah daerah agar good governance dalam aspek transparansi.

“Transparansi didalam pemerintah daerah baik tingkat Provinsi maupun sampai ketingkat Desa merupakan poin penting untuk mendorong good governance,” tutupnya. (*)