
infobanten.id | Komisi II DPR RI menyatakan dukungannya atas langkah Gubernur Banten Wahidin Halim dalam mengatasi persoalan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 yang terjadi di Provinsi Banten.
Upaya mengatasi persoalan PPDB 2019 di Banten di antaranya mulai dari penambahan kuota untuk siswa berprestasi yang semula 5 persen menjadi 15 persen, hingga upaya diskresi atas jumlah rombongan belajar yang dalam aturan hanya dibatasi maksimal 1 tingkat 12 kelas. Hal tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Ketua rombongan kunjungan Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera di Serang, Selasa mengatakan, secara umum inovasi PPDB tahun ini untuk pemerataan pendidikan sudah bagus, namun ada keluhan yang dikaitkan dengan rasio sekolah dengan jumlah murid yang masih kurang.
“Sehingga kami dukung Pemprov Banten tadi meminta diskresi. Kalau dalam aturan itu maksimal 1 tingkat 12 kelas, pemprov mengikut kepada aturan tahun lalu untuk bisa ditambah. Sudah bersurat ke Kemendikbud dan kami dukung karena bagaimanapun yang dipentingkan bukan aturannya, tetapi pelayanan publiknya,” kata Mardani dalam kunjungannya ke Pemprov Banten.
Mardani juga mengakui bahwa persoalan semacam ini tidak hanya dialami oleh Pemprov Banten. Beberapa daerah yang memiliki karakteristik masyarakat dan letak geografis daerah serupa dengan Banten.
Ia berharap, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dapat melihat hal-hal semacam ini dan mampu mempertimbangkan kebijakan-kebijakan terkait pelayanan publik di daerah.
“Tentu akan kami dorong, karena tujuannya adalah untuk optimalisasi pelayanan publik. Karena kami concern dalam urusan itu,” kata dia. (*)