Korsupgah KPK Banten Sorot Manajemen ASN, Aset Dan Unit Kerja Pengadaan Barang

Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK dan Pemprov Banten pada tahun 2020 ini telah menyepakati sebanyak 103 indikator keberhasilan pada tahun 2020 ini. Namun hingga akhir Juni lalu, belum seluruhnya dapat dirumuskan.

infobanten.id | Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK dan Pemprov Banten pada tahun 2020 ini telah menyepakati sebanyak 103 indikator keberhasilan pada tahun 2020 ini. Namun hingga akhir Juni lalu, belum seluruhnya dapat dirumuskan.

Kepala Inspektur Banten, E Kusmayadi didampingi admin Korsupgah KPK Pemprov Banten, Bahrudin, menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Tim Monitoring Centre for Prevention (MCP) Korsupgah KPK, ada 103 indikator keberhasilan dalam rencana aksi (Renaksi) tahun 2020.

“Dari 103, yang sudah terlaporkan ke kami sekitar 78 point atau 75,7 persen, sedangkan sisanya 24,3 persen atau sekitar 25 belum masuk ke kami. Ini masih dalam proses,” terang Kusmayadi, Senin (6/7) .

Kusmayadi, menjelaskan, 103 indikator keberhasilan sesuai dengan permasalahan-permasalahan yang ada di Pemprov Banten serta disinergikan dengan 7 area yang menjadi sorotan KPK.

“Masalah-masalah yang masuk dalam indikator keberhasilan Korsupgah itu sesuai area intervensi KPK. Tujuanya, untuk  perbaikan tata kelola pemerintahaan dan penyelamatan keuangan dan aset daerah, ada 8 area intervensi yang dilakukan KPK. Tapi khusus untuk pemerintahan provinsinada hanya tujah area saja,” ungkapnya.

Area pertama yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, kedua pengadaan barang dan jasa, ketiga perizinan pelayanan terpadu satu pintu. Ke-empat kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), kelima manajemen ASN, ke-enam optimalisasi pajak daerah, dan ketujuh manajemen aset daerah.

Senada diungkapkan Burhanudin, dari tujuh area Korsupgah, pelaporan rencana aksi yang sudah tuntas adalah kapabilitas APIP. Sedangkan enam area nainnya masih berjalan.

“Yang sudah 100 persen rencana aksi Korsupgah seperti APIP juga  belum diverifikasi secara mutu atau kualitas. Sedangkan yang belum  tuntas kebanyakan dari aset, manajemen ASN serta belum terbentuknya Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) struktural,” ungkapnya.

Dari tiga permasalahan yang belum terselesaikan tersebut dikatakan Burhanudin saat ini masih terus dilakukan upaya-upaya.

“Provinsi Banten  peringkat terbaik ketiga secara nasional. Dan  untuk UKPBJ struktural sekarang regulasinya, berupa Pergub sudah masuk dan di kaji KemenPAN-RB. Soal Aset berputar pada sertifikat dan terkait manajemen ASN harus megacu pada aturan-atutan baru,” pungkasnya. (*)