Kota Serang Jadi Atensi Khusus Bawaslu di Pilkada 2024

.

infobanten.id | Serang – Bawaslu Republik Indonesia (RI) berikan atensi khusus terhadap Kota Serang saat Pilkada Serentak akibat terjadi penggelembungan suara dan hilangnya 20 dokumen C.Hasil di 20 TPS saat Pemilu 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja usai semarak jalan santai yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Banten di Alun-alun Barat Kota Serang, Sabtu, (31/08/2024).

Rahmat Bagja mengatakan, Kota Serang menjadi perhatian khusus akibat adanya dugaan penggelembungan suara di wilayah Kota Serang dan hilangnya 20 dokumen C.Hasil.

“Ada permasalahan itu iya (jadi atensi khusus),” katanya.

Ungkap Bagja, akibat adanya kejadian tersebut menjadi potensi kerawanan sendiri di Kota Serang. Akibat adanya dugaan penggelembungan suara dan hal tersebut dibuktikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi potensi kerawanan tersendiri di Kota Serang. Kenapa, karena ada permasalahan ini,” tuturnya.

Rahmat Bagja juga mengatakan, setidaknya saat Pilkada 2024 terdapat 3 tahapan krusial yaitu tahapan pencalonan, kampanye, dan pungut hitung.

“Berdasarkan pemetaan kerawanan Pilkada, Banten termasuk rawan sedang,” terangnya.

Rahmat Bagja juga menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengikuti kampanye calon kepala daerah. Hal itu karena ASN merupakan aparat pemerintah yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

“ASN tidak boleh ikut kampanyenya. Dia tidak boleh menghadiri kampanye, dia tidak boleh misalnya mengusung kepala daerah, dia tidak boleh ikut program bakal calon kepala daerah,” imbuhnya.

Meskipun punya hak pilih, kata Rahmat Bagja, ASN hanya boleh mengikuti prosesi kampanye melalui virtual atau media sosial. Tetapi, ASN tidak boleh melakukan like, komen, dan share di media sosial.

Akan tetapi, kata Rahmat Bagja, ada pengecualian bagi Satpol PP dan petugas keamanan yang melakukan pengamanan saat kampanye.

“Kalau Satpol PP keamanan tidak masalah, polisi, mengamankan jalannya kampanye,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pada tanggal 27 November akan dilaksanakan Pilkada Serentak untuk memilih gubernur dan bupati/walikota. (*)