infobanten.id | Gubermur Banten Wahidin Halim (WH) membuka lelang deposito on call atau sewaktu-waktu dapat dicairkan uang APBD Banten tahun 2020 kepada 21 bank.
Ke- 21 bank adalah, Bank Banten, BJB, BRI, BNI, BCA, UOB Indonesia, Maybank, BTPN, Danamon, Mega, Muamalat Indonesia, BJB Syariah, BJB Mandiri, BTN Syariah, Mega Syariah, Wori Saudara, Panin, Permata, Nubu, Victoria Syariah, dan Bank OCBC NISP.
Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti membenarkan pihaknya telah memulai proses lelang deposito on call terhadap 21 bank. Nantinya mereka yang mendaftar dan mengajukan penawaran dilakukan seleksi.
“Nanti kita akan seleksi, ada tim. Ini salah satu upaya pemprov dalam rangka management cash dan memanfaatkan dana idle,” terang Rina, Senin (9/3).
Namun sayangnya Rina yang merupakan pejabat eselon II Pemprov Banten hasil open bidding atau lelang jabatan dari Pemkab Lebak ini tidak merinci secara detail proses tahapan seleksi pemenang bank deposito on call tersebut.
“Saya belum monitor. Mereka kita undang untuk beauty contest,” katanya saat ditanya dari 21 bank yang diundang apakah semuanya mengajukan penawaran ke BPKAD Banten.
Sementar, Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedhi menyesalkan langkah WH yang melakulan lelang deposito on call yang bersumber dari APBD Banten.
Menurutnya, mekanisme tersebut dapat menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap Bank Banten.
“Kenapa pemprov harus melakulan proses penawaran ke bank-bank lain untuk itu (deposito on call). Kita sudah punya bank daerah (Bank Banten), kenapa itu tidak ditunjuk saja langsung oleh gubernur. Ini dampaknya akan membuat trust (kepercayaan) masyarakat terhadap bank kita,” ujarnya.
Dikatakan politisi PKS ini, semestinya WH tidak menyurutkan kepercayaan masyarakat dengan membuka ruang lelang perbankan.
“Kita sedang berjuang membangkitkan lagi Bank Banten. Dan pemprov malah sebaliknya. Ini akan kita pertanyakan ke BPKAD,” ungkapnya.
Informasi diterima, penempatan uang daerah berupa deposito on call di bank umum, bukan merupakan kewajiban pemprov untuk menjalankannya. Pasalnya, pada tahun 2019 lalu, mekanisme tersebut tidak dilakukan.
“Yang saya tahu, deposito on call itu ada di tahun 2018. Tahun selajutnya, 2019 tidak ada,” ujar pegawai Pemprov Banten yang enggan disebutkan namanya.
Adapun untuk tahun 2018 lalu kata dia, ada tiga bank yang ditetapkan oleh WH sebagai mitra deposito on call.
“Kalau gak salah BNI, BJB dan Bank Banten. Tapi memang pada saat pelaksanaannya, dari tiga bank hanya dua saja yang dipercaya BNI dan BJB, kalau Bank Banten sedikit saja,” ungkapnya. (*)