infobanten.id | Masyarakat korban bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak, hingga saat ini masih berada di tempat pengungisan.
Pemerintah Kabupaten Lebak mengaku kewalahan dalam melakukan penanganannya, lantaran pembangunan hunian tetap (Huntap) masih terkendala kepemilikan lahan
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya ditemui usai melakukan pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten, Senin (09/03/2020) meminta Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), segera membuat surat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna memperlancar proses pembangunan Huntap bagi korban banjir bandang dan tanah longsong di wilayahnya.
Iti mengaku telah memilih lahan hak guna usaha (HGU) milik PT Candipura di Desa/Kecamatana Sajira, Kabupaten Lebak, seluas 11,3 hektare.
“Ternyata lahan HGU Candipura dalam status sitaan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berada di bawah naungan Penglolaan Kekayaan Negara dan Sisitem Informasi (PKNSI) Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu. Karena itu, Pemkab Lebak meminta kepada Pemprov Banten secepatnya mengirim surat ke Kemenkeu,” terangnya.
Menurut Iti dari data terakhir jumlah rumah yang akan dibangun pasca banjir bandang sebanyak 396 unit dari total 1.110 unit rumah yang terdampak bencana.
Sedankan lahan yang akan digunakan adalah lahan HGU milik PT Candirpura.
“Masyarakat yang terdampak ada di beberap titik. Khusus di Lebak Gedong, Banjar Irigasi, itu kepentngannya untuk pembangunan sekolah SMP 4. Kita butuh (dana) Rp 376 miliar mulai dari pembangunan hingga fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum),” katanya.
“Kita mintakan 10 hektare untuk pembangunan huntap dan 1,3 hektare untuk pembangunan sekolah. Dan untuk daerah Lebak Gedong karena masuk dalam wilayah Perhutani maka kita juga melakukan rapat dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) untuk membicarakan masalah tersebut. Dan KLHK meminta ruislag (tukar guling) lahan, makanya kita upayakan Candipura,” sambungnya.
Disinggung kendala di lapangan, Iti mengaku, proses pengadaan lahan menjadi terhambat.
“Ini kewajiban pemerintah daerah untuk lahan. Untuk pembangunan itu pemerintah pusat berdasarkan SK Bupati terkait penanganan banjir bandang bisa dicairkan lewat dana percepatan tanggap bencana yang ada di BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana),” katanya.
Sementara untuk uang tunggu, Iti mengaku, saat ini belum ada pencairan dari pusat. Meski begitu, pihaknya telah memvalidasi data korban bencana banjir berdasarkan nama dan alamat (by name, by addres).
Itu sudah disampaikan ke BPBD, tinggal tunggu transferannya saja,” katanya.
Sementara, Kepala Kanwil BPN Banten, Andi Tenri Abeng mengatakan, pertemuan kali ini membahas terkait pengadaan lahan untuk huntap korban banjir.
“Masalahnya kita kesulitan karena lahan yang ditunjuk itu dalam sitaan KPKNL. Makanya kita minta Pak Gubernur untuk membuat surat ke Kemenkeu untuk mengecualikan lahan seluas 10 hektare plus 1,3 hektare,” kata Tenri,
Karena alasan itu, lanjut Tenri, pihaknya tidak bisa melakuka proses legalitas pertanahan, lantaran HGU tersebut bukan tanah negara.
“Tanah ini dikuasai KPKNL dan sudah diletakan sita juga. Sehingga rapat tadi cuma membahas soal itu,” katanya.
Diketahui, pada tanggal 1 Januari 2020 lalu, sejumlah wilayah di Kabupaten Lebak terjadi longsor dan banjir bandang, akibat hujan deras. Hingga saat ini masyarakat masih banyak yang tinggal dipengungsian. (*)