Massa Penolak Pembongkaran Bangunan THM di Kramatwatu Ramai-Ramai Sandera Beko

infobanten.id | Pemerintah Kabupaten Serang melalui Satpol PP keukeuh berupaya melakukan pembongkaran bangunan tempat hiburan malam (THM), Senin (15/11/2021).

Tepatnya di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. 

Dalam upaya itu, pemerintah Kabupaten Serang menurunkan satu unit alat berat berupa kendaaran beko ke lokasi.

Namun niat para personel Satpol PP ini mendapat perlawanan dari sekelompok massa serta pekerja THM.

Massa yang melakukan aksi penolakan pembongkaran bangunan THM ramai-ramai menyandera kendaraan beko yang akan melakukan pembongkaran. 

Aksi penyanderaan terjadi setelah anggota Satpol PP dan pengunjukrasa berhadapan serta bersitegang.

Masa aksi terus meminta agar alat berat yang diturunkan Pemkab Serang agar putar balik.

Mereka tetap meminta agar pembongkaran tersebut batal dilakukan. 

Toha, orator aksi meminta anggota Satpol PP agar balik kanan dan membatalkan rencana pembongkaran yang akan dilakukan.

“Saya minta petugas Satpol PP balik kanan, kita bicarakan dengan kepala dingin. Cari solusi untuk tidak melakukan pembongkaran agar tidak ada yang dirugikan,” kata Toha.

Toha meminta agar persoalan pembongkaran THM diputuskan di pengadilan.

“Kami sedang melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang, kalau putusan pengadilan bongkar, kami yang akan membongkar sendiri,” katanya.

Sementara itu, kuasa Hukum THM Kuda Laut Robi Yusuf meminta petugas Satpol PP menghormati gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Serang.

“Saya mohon untuk menghormati dan tidak melakukan pembongkaran secara sepihak,” tandasnya. (Red)