Melintas di Kabupaten Tangerang Harus Kantongi Surat Izin Masuk

Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menyiapkan aplikasi untuk memudahkan masyarakat mendaftar Surat Izin Masuk (SIM) di Wilayah Kabupaten Tangerang selama penerapan lanjutan PSBB.

infobanten.id | Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menyiapkan aplikasi untuk memudahkan masyarakat mendaftar Surat Izin Masuk (SIM) di Wilayah Kabupaten Tangerang selama penerapan lanjutan PSBB.

Kami sudah siapkan aplikasi untuk pendaftaran SIM yang ingin masuk wilayah Kabupaten Tangerang selama PSBB lanjutan ketiga,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang,Nono Sudarno, Jumat, (05/06/2020).

Menurut Nono masyarakat yang ingin memperoleh SIM baik perorangan, pelaku usaha di luar Jabodetabek dan orang asing dapat mengujungi website covid19.tangerangkab.go.id, dan ppid.tangerangkab.go.id. Kedua website tersebut terintegrasi dengan aplikasi sistem informasi pelayanan perizinan terpadu (Sipinter) yang di miliki DPMPTSP Kabupaten Tangerang.

“Masyarakat dapat langsung mengujungi website covid19.tangerangkab.go.id, dan ppid setelah masuk pilih menu surat izin masuk, setelah itu akan terkoneksi dengan aplikasi sipinter untuk pendaftaran, mengisi formulir,” ucapnya.

Nono menjelaskan SIM di wilayah Kabupaten selama masa PSBB merupakan pelayanan administrasi untuk warga yang berdomisili di luar Jabodetabek karena tugas dan pekerjaannya selama PSBB. Terkecuali bepergian masuk karena kondisi Emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.

“Perjalanan orang berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini,” tegas Nono.

Perjalanan orang berpergian dikelompokkan dalam dua jenis yaitu, perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).

Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian masuk wilayah Kabupaten Tangerang selama masa PSBB senantiasa dilakukan oleh aparatur pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. (*)