
infobanten.id | Serang – Seperti tahun sebelumnya, di tahun 2022 ini, inspektorat jenderal Kementerian Hukum dan HAM kembali meluncurkan program unggulan yang diusung dalam rangka meningkatkan kompetensi dan integritas APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).
Salah satu dari lima program unggulan inspektorat jenderal di tahun 2022 ini adalah “Menyapa, Mengajarkan dan Menyadarkan” atau yang singkat dengan 3M.
Dalam wawancaranya bersama tim humas Kemenkumham Banten, inspektur jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Razilu, menyebut jika program 3M adalah program lanjutan yang lebih menukik lagi dan lebih padat isinya daripada program PMKS (Penguatan Mitra Kerja Strategis) terdahulu.
“Pertama, dalam menyapa, saya inginkan supaya terjadi optimisme dari insan pengayoman untuk bisa merealisasikan semua harapan-harapan terbaik di Tahun 2022,” ujarnya.
Kemudian, dalam kaitannya dengan mengajarkan, Ramzilu mengkehendaki untuk lebih dalam lagi memberikan motivasi, terkait dengan banyak hal di dalamnya termasuk harus memiliki kepahaman dalam cita-cita tertinggi daripada manusia yaitu ingin hidup bahagia dan mulia dan itu hanya bisa dicapai jika tidak melakukan pelanggaran.
“Ketika tidak melakukan pelanggaran, maka tidak akan ada komplain, tidak akan ada pengaduan dan membangun zona integritas dalam keadaan yang sesungguhnya itu bisa terealisasi,” sambung pria yang juga menjabat sebagai Plt. Dirjen kekayaan intelektual Kemenkumham ini.
Dan terakhir, menyadarkan, dirinya ingin semua insan pengayoman menyadari bahwa kita berada dalam kementerian yang besar, kementerian yang punya posisi power dalam berbagai hal. Oleh karena itu harus bersyukur, berbangga dan setia. Serta berkomitmen bersama-sama untuk menjadi insan pengayoman sejati.
Meski memerlukan proses yang cukup panjang, Razilu optimis jika seluruh jajaran Kemenkumham terus berupaya untuk melakukan hal itu, pada suatu waktu hasilnya akan terlihat, mungkin tidak di tahun ini, namun di tahun-tahun berikutnya akan hadir secara perlahan insan-insan pengayoman yang bisa membanggakan Kementerian Hukum dan HAM. (*)