infobanten.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang Banten, menerima hibah sebanyak lima sekolah dasar negeri (SDN) hasil rehabilitasi tahun 2019 dari Direktorat Jendral Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) RI.
Kelima sekolah hasil rehab melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Banten itu yakni, SDN Renged 1, SDN Sumur Hejo, SDN Telaga, SDN Lempuyang, dan SDN Gabus 1.
Penyerahan ditandai dengan Penandatanganan berita acara dan naskah hibah barang milik negara antara Direktorat Jendral Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq BPPW Banten kepada Pemerintah Kabupaten Serang yang dilakukan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Serang, Ade Ariyanto, di Pendopo Bupati, Selasa, (20/10/2020).
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha BPPW Banten, Suksesno mengatakan, rampungnya rehabilitasi lima SDN itu sebelumnya dilakukan melalui proses pembahasan, koordinasi dan peninjauan lokasi bersama, sehingga saat ini bisa melaksanakan pemindahtanganan barang milik negara dengan cara hibah.
“Ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor:111/PMK.06/20-16 tentang tata cara pelaksanaan pemindahtangan barang milik negara, dan peraturan Menteri PUPR Nomor 5 tahun 2020 tentang pemindahtanganan barang milik negara,” ujarnya kepada wartawan usai penandatanganan.
Ia menjelaskan, 5 SDN yang dilakukan rehabiliasti meliputi ruang kelas, ruang guru, sarana ibadah, sarana olah raga, mandi cuci kakus (MCK) dan lainnya yang dilakukan pada tahun 2019 lalu, dan diserahkan pada tahun 2020.
“Rehabiliatsi 5 SDN BPPW Banten menghabiskan dana APBN sebesar Rp3,7 miliar,” katanya.
Lebih jauh ia mengemukakan, Direktorat Jendral Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq BPPW Banten menyerahkan aset Pemkab Serang hasil renovasi dilakukan tiga tahap. Sebelumnya, BPPW Banten menyerahkan kepada Pemkab Serang berupa tiga unit instalasi pengelolaan air.
“Kemudian satu kegiatan pengembangan jaringan perpipaan dengan menelan dana APBN senilai Rp33,56 miliar,” katanya.
Kedepan, kata Suksesno yakni tahap ketiga, berdasarkan surat kesediaan menerima hibah barang milik negara yang telah ditandatangani oleh Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah. BPPW Banten akan menyerahkan barang milik negara berupa Penataan Kawasan Masjid Syekh Nawawi Tanara, peningkatan jalan desa, Instalasi pengelolaan air dan pengembangan jaringan perpipaan.
“Untu tahap ketiga itu menelan dana sebesar Rp33,48 miliar,” ungkapnya.
Dengan begitu, BPPW Banten mengapresiasi kepada Pemkab Serang yang telah menerima aset. Dengan mengharapkan dan menjadi role model yang baik untuk merangsang pemerintah daerah lain untuk melakukan hal yang sama.
“Semoga aset yang diserahkan kepada Pemkab Serang dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Kabupaten Serang,” tutur Suksesno.
Turut mendampingi Pjs Bupati Serang, Ade Ariyanto dalam penyerahan aset tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda), Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Asda I, Nanang Supriatna, Asda III, Ida Nuraida, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Fairu Zabadi, Kepala Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan, Irawan Noor, dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik), Anas Dwi Satya Prasadya dan lainnya.
Pjs Bupati Serang Ade Ariyanto mengaku gembira dalam kondisi Pandemi COVID-19 ada dukungan dalam program-program yang ada di Kabupaten Serang. Ade mengingatkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, agar benar-benar memanfaatkan dan merawat dan memelihara dengan baik.
“Membangun mudah, merehab mudah, namun memelihara yang sulit. Harus benar-benar merawat agar umur gedung panjang,” ujarnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten ini berharap, Kementerian PUPR melalui BPPW Banten agar program hibah ini tidak berhenti sampai disini. Sebab, secara kewilayahan di Banten masih banyak membutuhkan sentuhan bantuan dari Pemerintah Pusat.
“Karena kalau mengandalkan APBD yang terbatas kapan bisa terealisasi semua program. Jadi kepada dinas teknis harus mampu untuk lobi-lobi, kalau tidak disampaikan ke BPPW Banten tidak akan tahu kebutuhan Kabupaten Serang,” jelas Ade. (*)