infobanten.id | Untek rencada dalam pembangunan Masjid, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana akan membangun sebuah Masjid Raya Kota Serang. Dalam pembangunan Masjid tersebut akan dibuat di halaman Alun-alun Barat Kota Serang.
Walikota Serang Tubagus Haerul Jaman mengatakan, bahwa untuk rencana dalam pembangunan Masjid tersebut untuk melanjutkan pembagunan masjid yang dulu sempat akan di bangun oleh Orang- orang dulu.
“Pembagunan bukan rencana yang tiba-tiba, jadi jaman dulu katanya ada peletakan batu pertama di Alun-alun untuk bangunan masjid. Makanya saya akan mbagunan masjid itu,” kata Jaman.
Namun kemudian rencana itu menuai kritik Wakil Walikota Serang terpilih Subadri Usuludin. Ia berlasan alun-alun merupakan pusat kegiatan pemerintahan yang juga sebagai ruang terbuka hijau. Keberadaan Alun-alun dan fungsinya itu bahkan sudah diatur oleh Pemkot Serang melalui Peraturan Walikota (Perwal).
“Maaf bukan saya tidak setuju. Sebagai muslim, rencana pembangunan masjid ini pasti saya dukung, tapi tidak dibangun di alun-alun. Kota Serang sudah punya Masjid (Agung) At-Tsauroh. Kita musyawarahkan dengan pengurusnya biar bisa kita jadikan sebagai Masjid Raya,” ujar Subadri, Selasa (04/09/2018).
Lanjut Subadri mengatakan, bila nantinya pembangunan Masjid Raya Kota Serang di alun-alun terlaksana, sementara dalam jarak beberapa ratus meter juga berdiri Masjid Agung At-Tsauroh, maka kondisi tersebut justru akan memecah belah umat muslim.
“Apa nanti tidak mengkotak-kotakan, tuh? Ada jemaah yang pro ke At-Tsauroh dan yang pro ke Masjid Raya Kalau dilihat dari sisi agama kondisi seperti ini bagus tidak? Kita musyawarahkan dulu dengan pengurus At-Tsauroh, kita harusnya duduk bersama, tapi ini ‘kan belum dicoba,” tegas Subadri.
Dirinya menjelaskan bahwa dalam rencana pembangunan masjid di alun-alun Kota Serang itu akan berbenturan dengan aturan hukum. Ia bahkan memastikan bahwa rencana pembangunan yang terkesan memaksakan diri itu belum ditunjang dengan kesiapan APBD dan sejumlah tahapan dan prosedur lain.
“Kita juga tahu, bahkan anak kecil pun tahu, tidak bisa langsung ‘bimsalabim’ ada (dibangun masjid-red). Aturan juga mesti dilalui, DED-nya juga mesti jelas. Bahkan saya mendengar isu katanya tanggal 5 September ini akan dilakukan peletakan batu pertama, dasarnya apa? Katanya di situ ada anggaran Rp 30 miliar, tapi rinciannya bagaimana? Buat apa?, lha wong DED-nya juga belum ada,” katanya.
Dirinya mengatakan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyarankan Pemda Kabupaten Serang segera membangun gedung pemerintahan di lahan Kabupaten, agar pusat pemerintahan Kabupaten Serang segera pindah dari wilayah Kota Serang. Bersamaan dengan itu KPK juga sudah menyarankan Pemda Kota Serang agar tidak mendirikan bangunan apapun.
“Jadi Kabupaten Serang mendapat saran dari KPK bahwa tahun 2019 ini harus membangun lahan yang 24 hektare. Ini berarti nanti saja (membangun masjid-red), tidak diburu-buru pun tidak jadi masalah, lalu tahun depan dianggarkan melalui anggaran murni ,”pungkasnya. (*)