Pemkot Serang dan Tangsel Jalin Kerja Sama Pengelolaan Sampah

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama di bidang pengelolaan sampah.

infobanten.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten,  menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama di bidang pengelolaan sampah.

Kesepakatan kerja sama kedua kota di Banten tersebut ditandatangani langsung Wali Kota Serang, Syafrudin dan Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany di Kota Serang, Jumat.

“Kami bersama Pemerintah Kota Tangsel melakukan kerja sama terkait pendidikan, kesehatan kemudian LH dan UMKM. intinya ada 14 macam terkait kerja sama ini,” kata Wali Kota Serang Syafrudin.

Ia mengatakan selain kerja sama dalam pengelolaan sampah, pihaknya juga melakukan pengembangan di 14 bidang di antaranya meliputi bidang Pendidikan, Kesehatan, Kawasan Permukiman dan Perumahan hingga pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Namun saat ini yang jadi prioritas utama di bidang lingkungan hidup (LH), seperti penampungan sampah Kota Tangsel sebanyak 400 ton per hari untuk di angkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

“Yang paling pertama dalam kerja sama ini yang akan dilakukan adalah bidang persampahan mungkin kita akan lakukan secepatnya. dengan ditindaklanjuti PKS (perjanjian kerja sama sama),” katanya.

Kemudian, dari keuntungan hasil kerja sama di bidang pengelolaan sampah tersebut Pemkot Serang akan mendapatkan retribusi sebesar Rp48 miliar.

“Termasuk di dalamnya ada perbaikan infrastruktur, alat berat seperti perbaikan jalan atau pelebaran kemudian kompensasi, retribusi ada,” kata dia.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengatakan bahwa dalam kerjasama ini diharapkan bisa menghadirkan keuntungan di kedua belah pihak antara kota Serang dan Tangsel.

“Saya yakini Kota Serang sudah banyak memiliki pengalaman yang telah di lakukan dengan mekanisme pengelolaan sampahnya seperti apa. Kemudian kerjasama antar daerah ini bisa dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan, tidak boleh satupun yang dirugikan,” kata dia. (*)