Serang, Infobanten.id | Usai mencuri sepeda motor, pelaku pencurian kendaraan bermotor bersenjata api, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kramatwatu, Polres Serang Kota saat melakukan aksinya di wilayah Seradang, Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.
Pelaku berinisial HB, yang merupakan warga Kampung Dusun VIII, Desa Pempen, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur. Sempat dihakimi masa sebelum akhirnya diselamatkan oleh petugas Kepolisian Sektor Kramatwatu.
Kapolres Serang Kota, AKBP Firman Affandi mengatakan, kejadian berawal saat Korban bernama Bustomi yang sedang bekerja, mendengar sepeda motor miliknya menyala. Dia pun keluar kantor dan melihat motornya dibawa ke arah Taman, Kota Serang. Bustomi melapor ke satpam jaga agar menghubungi pihak Kepolisian.
“Senjata api rakitan dengan Lima butir peluru. sepeda motor yang dicuri bermerk kawasaki ninja. Pelaku dua orang,” kata AKBP Firman Affandi, Kapolres Serang Kota, Saat ditemui dikantornya, Jum’at (22/03/2019).
Korban kemudian mengajak temannya untuk mengejar pelaku pencurian. Dalam pengejaran, satu pelaku berinisial HB berhasil ditangkap Oleh Polisi bersama masyarakat. Satu rekan pelaku berinisial A-R berhasil kabur dalam pengejaran.
“Korban Bustomi mengejar pelaku dan berhsil ditangkap Polisi yang sedang patroli cipkon (cipta kondisi) pengamanan Pemilu 2019,” terangnya.
Lanjut Kapolres, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 363 KUHP dengan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api Pasal 1 Ayat 1
“Atas perbuatannya pelaku di ancam hukuman paling ringan 7 (tujuh) tahun penjara sampai dengan 12 (dua belas) tahun penjara,” pungkasnya. (Aca/inf)