infobanten.id | Kosmetik dan obat-obatan ilegal disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten di sebuah gudang penyimpanan, yang berlokasi di Kawasan Pergudangan Surya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (07/08/2018).
Dari barang bukti yang disita, berupa 3.830 tong berisikan bahan baku pembuatan krim kosmetik, ribuan item produk jadi dan kadaluarsa, ribuan item obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya, hingga 148 roll bahan kemasan, bernilai Rp 41,5 milyar.
Deputi bidang penindakkan BPOM RI Hendri Siswandi mengatakan temuan dari tiga gudang tersebut hasil dari pengembangan BPOM RI dari kasus temuan kosmetik ilegal di DKI Jakarta, upaya ini dalam rangka menghentikan peredaran produk ilegal dan selain itu akan kami telusuri lebih lanjut dalam mengungkap jaringan peredaran produk ilegal.
BPOM RI telah menyita seluruh bahan baku kemasan primer, serta produk jadi kosmetik dan obat tradisional ilegal tersebut untuk menindak lanjuti melalui proses pro-justitia guna mengungkap aktor intelektual.
“Kami terus bergerak memberantas peredaran produk ilegal di masyarakat, dan salah satu tugas BPOM RI mendukung peningkatan daya saing industri kosmetik dan obat tradisional serta tidak ragu menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan, merugikan kesehatan dan perekonomian bangsa,” tegasnya.
Menurutnya, untuk pelaku usaha harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tingginya angka temuan kosmetik ilegal yang terjadi secara masif di seluruh indonesia menunjukkan adanya permintaan pasar yang tinggi dari masyarakat terhadap produk Kosmetik. (*)