Petugas gabungan COVID-19 Lebak Gelar Razia Masker di Titik Keramaian

Petugas gabungan COVID-19 di Kabupaten Lebak, Banten menggelar razia masker ke sejumlah titik keramaian guna menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona.

infobanten.id | Petugas gabungan COVID-19 di Kabupaten Lebak, Banten menggelar razia masker ke sejumlah titik keramaian guna menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona.

“Kami setiap malam bersama tim gabungan terdiri dari Kepolisian, TNI dan Dinas Perhubungan setempat melaksanakan operasi razia masker,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak Dartim di Lebak.

Razia masker tersebut untuk mendisiplinkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan guna mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19.

Protokol kesehatan dengan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, namun razia yang digelar gabungan itu lebih mengedepankan edukasi.

Petugas gabungan itu melakukan penyisiran pada malam hari di sejumlah titik keramaian, seperti RSUD Adjidarmo, Alun-alun Multatuli, Wisata Rancalintah, Pasar dan Terminal.

Mereka petugas tersebut memberikan edukasi bahaya COVID-19 dan jika warga ditemukan tidak memakai masker maka diberikan masker.

“Kami melaksanakan razia masker sejak delapan bulan lalu, namun realisasinya sebagian besar warga memakai masker,” katanya menjelaskan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Triatno Supiyono mengatakan saat ini, jumlah kasus pasien COVID-19 di daerah ini sampai dengan Senin (9/11) mencapai 312 orang dan di antaranya 190 orang dinyatakan sembuh, 108 orang menjalani isolasi dan dirawat serta 14 orang dilaporkan meninggal dunia.

Pemerintah Kabupaten Lebak telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mengendalikan penyebaran COVID-19.

Dalam masa PSBB itu, kata dia, kegiatan ekonomi masyarakat pun dibatasi hingga sampai pukul 22.00 WIB.

Selain itu juga masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang bersifat mengundang massa banyak dan terjadi kerumunan di antaranya menggelar pesta pernikahan juga hiburan.

“Kami minta semua elemen masyarakat dan pengusaha agar mentaati aturan itu untuk memutus mata rantai penularan penyakit yang mematikan itu,” katanya. (*)