infobanten.id | Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan tiga orang pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kampung Buah Jangkung, Waringinkurung, kabupaten Serang, Rabu (26/8) dengan modus menggunakan tangki yang telah dimodifikasi.
Ketiga tersangka yakni AS (27) warga Kramatwatu, Serang, GS (18) dan AN (34) warga Waringinkurung, Serang.
Kapolda Banten Irjend Pol Drs. Tomsi Tohir Msi, menyatakan pihaknya sangat serius mengantisipasi penyaluran BBM sesuai dengan pendistribusian dari pertamina kepada SPBU-SPBU dan untuk kepentingan masyarakat.
Kapolda sudah menginstruksikan Ditreskrimsus dan kapolres jajaran, untuk terus mengawasi Pendistribusian BBM agar masyarakat umum bisa terlayani dan terlindungi haknya.
Sementara Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Rudi Hernanto, Sik. M.H di Serang, Minggu, menyatakan telah melakukan penyelidikan sejak lama, terkait laporan informasi masyarakat tentang adanya oknum pengusaha yang melakukan penimbunan BBM tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang cukup, kami berhasil melakukan penyitaan sebanyak 102 jerigen yang berisi 3.060 liter solar yang dari tiga kamar kontrakan dijadikan sebagai gudang penyimpanan BBM,” katanya.
Kemudian sebanyak 8 jerigen berisi 60 liter solar ditemukan pada mobil Mitsubishi Kuda warna hitam dan Isuzu Panter pick up yang terparkir depan kontrakan.
“Dalam kasus dugaan penyalahgunaan tindak pidana tentang minyak dan gas bumi kita mengamankan tiga orang tersangka,” katanya.
Para tersangka mendapatkan BBM jenis solar tersebut dengan cara membeli dari SPBU di wilayah Cilegon dan Serang dengan harga subsidi Rp5.150/liter dengan menggunakan dua kendaraan yang tangki telah dimodifikasi.
Kemudian BBM yang berada di dalam tanki kendaraan tersebut di pindahkan kedalam jerigen yang sudah dipersiapkan dengan cara disedot menggunakan mesin pompa yang sudah terpasang selang di kendaraan untuk mengalirkan BBM yang ada di tangki kendaraan kedalam jerigen. Pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku menimbun BBM subsidi tersebut.
“Jerigen tersebut disimpan di kamar kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan BBM jenis solar,” katanya.
Akibat perbuatannya, tiga pelaku disangkakan telah melanggara Pasal 55 dan atau pasal 53 huruf b, c, dan d Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (*)