
infobanten.id | Terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang pengaman pasar Ciruas bernama Sanusi yang dilakukan oleh dua orang pelaku pengeroyokan bernama A (DPO) dan Rudi Sutiawan als Dul di dalam pasar Ciruas tepatnya Kampung Ciruas Pasar, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Pada Jum’at 05 Juli 2019 sekitar pukul 01.00 Wib.
Kejadian berawal saat korban bernama Sanusi sedang duduk di dalam pasar Ciruas, tiba-tiba pelaku A (DPO) yang dihasut pelaku Rudi menghampiri korban dari arah samping dan langsung membacok kepala korban dengan menggunakan sebilah golok sebanyak 5 kali dan pelaku Rudi ikut mendangi korban dan saksi Didik yang berusaha melerai.
Kapolsek Ciruas, Kompol Priyatri Winoto mengatakan, karena ketersinggungan pelaku terhadap korban, dimana pelaku A mengatakan kepada pelaku Rudi bahwa korban mengancam akan membunuh Rudi.
“Menurut keterangan akibat pengakuaan Rudi, pelaku A seorang pedagang, kalau korban keamanan pasar akan membunuh pelaku Rudi yang kenyataannya itu tidak benar,” Kata Kapolsek Ciruas Kompol Priyatri Winoto kepada awak media saat ungkap kasus di Halaman Mapolsek Ciruas, Selasa (30/07/2019).
Lanjutnya, Dul yang merupakan warga Kampung Cibadak RT 001 RW 003, Kelurahan Pager Agung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang sedangkan A saat ini masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah melakukan pengeroyokan kedua pelaku langsung melarikan diri ke Tanggerang menggunakan mobil angkutan umum.
“Kita bersinergi dengan Reskrim polres, perkiraan orang terdekat atau pihak keluarga ke arah Anyer hingga ke Bogor, kita dapet informasi bahwa tersangka ada di daerah Tamansari Tanggerang, sesuai pengakuan mereka ke Tanggerang langsung menggunakan kendaraan umun,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian kepala dan sakit dibagian perut, dan korban dibawa saksi Didik ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan serta visum di rumah sakit Hermina dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciruas.
“Pelaku A saat ini masih dalam pencarian, sedangkan pelaku Rudi berhasil ditangkap, atas perbuatan tersangka pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)