infobanten.id | Seorang penjual obat terlarang ATK (25) yang berkedok tokok kosmetik di wilayah Cipocok berhasil diamankan polisi sore tadi di jalan Bhayangkara, Kecamatan Cipocok, Kota Serang. Minggu (28/07/2019).
Menurut informasi yang dihimpun ATK pria kelahiran 1994 warga Dusun Meunasah tuha, Desa Cot U Sibak, Kecamatan Lhoksukon, Aceh, kedapatan memiliki barang bukti 10 lempeng obat tramadol, sebelum dilakukan penahanan tersangka tidak bisa kooperatif dan melakukan perlawanan kepada pihak kepolisian hingga terjadi tembakan buang peluru satu kali untuk memberikan shock terapi kepada pelaku.
Dijelaskan, Kordinator Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Masyarakat (LSM Geram) Kota Serang, menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima oleh pihaknya, mengetahui adanya penjualan obat terlarang di sekitaran Cipocok yang berkedok toko kosmetik, pihaknya langsung mengajak polisi untuk melakukan pengamanan.
“Sebelumnya kami menerima laporan dari warga, ngajak polisi dari polda untuk merazia, sudah minta ijin ke RT/RW setempat juga, pelaku tidak bisa kooperatif lalu kabur, karena kondisi jalan lagi ramai tersangka terjebk macet, tersangka ngambil batu dan melemparkannya melakukan perlawanan, kena pager besi, sudah itu polisi buang tembakan sekali tersangka baru bisa diringkus,” jelas, Rahmat, Kordinator Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Masyarakat (LSM Geram) Kota Serang.
Ia menjelaskan, kios tersebut berkedok menjual kosmetik, dan lokasinya tidak jauh dari kantor Kecamatan Cipocok.
“Kiosnya deket kantor Kecamatan Cipocok, gak jauh juga dari rumah Walikota Serang cuma beberapa ratus meter aja, kedoknya jualan kosmetik,” imbuhnya
Selanjutnya, ia mengaku, sudah menyerahkan penjual obat tersebut kepada polsek Cipocok untuk diproses.
“Tersangka sudah diamankan di Polsek Cipocok tadi sudah kami serahkan,” tandasnya.
Diktahui, pelaku terncam pasal 196, 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman 2 tahun. (*)