infobanten.id | Kabupaten Lebak – Guna menyelamatkan generasi muda, Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten hencar ungkap peredaran obat tanpa izin edar di Lebak.
Baru-baru ini Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan pelaku DS (20) warga Desa Kadurahayu, Bojongmanik, Lebak pada Selasa (31/01), berikut barang bukti berupa 500 butir obat warna kuning berlogo MF jenis exymer, 400 butir obat jenis Tramadol HCI dan 1 unit handphone merek OPPO tipe A95 warna hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut. “Ya Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengamankan pelaku DS (20) Warga Desa Kadurahayu, Bojongmanik, Kabulaten Lebak,” kata Malik pada Selasa (07/02/2023).
Kemudian Malik menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. “Pelaku DS ditangkap di depan Alfamart yang berada di Jalan Multatuli Kelurahan Muara Ciujung Barat, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, ketika pelaku sepulang belanja obat-obatan tersebut dari Jakarta,” ungkap Malik.
Dari tangan pelaku DS, Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan barang bukti 500 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 400 butir obat jenis Tramadol HCI
dan 1 unit Handphone merek OPPO tipe A95 warna hitam.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat terkait peredaran obat-obatan di daerah Kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak, kemudian kami dan tim melakukan pendalaman, penyelidikan dan Alhamdulillah kami bisa mengungkap kasus peredaran obat-obatan tersebut,” terang Malik.
Berdasarkan pengakuan pelaku DS, dirinya sudah beberapa kali mengedarkan obat-obatan tersebut bersama temannya yang sudah kita ketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran.
“Sebagian besar penyalahgunaan obat-obatan tersebut dilakukan oleh kalangan remaja dan pemuda sehingga perlu adanya pengawasan yang ketat baik dari orang tua ataupun lingkungan sekitar guna menyelamatkan para generasi penerus bangsa,” tutur Malik.
Penyalahgunaan obat-obatan seperti exymer dan tramadol dapat mengakibatkan efek samping bagi kesehatan dan efek adiktif yang ditimbulkan dari penggunaan obat-obatan seperti tramadol dan eximer sama bahayanya dengan narkotika sehingga penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tutup Malik. (*)