Polres Serang Kota Amankan Wanita dan Miras Diamankan Di Tempat Hiburan Malam

infobanten.id | Kepolisian Resort (Polres) Serang berhasil mengamankan 467 botol minum keras berbagai merek dan juga mengamankan 5 wanita  pekerja dari hiburan malam di Kota Serang, Banten, Rabu (14/11/2018) malam.

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, pihaknya belum menemukan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang perizinan operasional tempat hiburan malam.

“Dari dua tempat, di Royal Kota Serang dan Star Queen di Lingkar Selatan, faktanya kita temukan izin yang dimiliki untuk adalah izin restoran, namun faktanya di sana kami menemukan miras beralkohol berbagai jenis dan sarana pendukung hiburan yang tidak identik dengan restoran, totalnya mencapai 467 botol miras berbagai jenis,” katanya. Kamis (15/11/2018).

Lanjut Komarudin mengatakan, Cafe Star Queen yang berada di Lingkar Selatan, perbulan Mei 2017 izinnya telah dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Serang. Dengan demikian, Cafe tersebut secara hukum tidak sah.

“Di Cafe Star Queen juga kami harus mengamankan 5 karyawan yang masih dalam proses pemeriksaan, sampai saat ini kami tuntut identitas yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia menegaskan kepada pengelola kedua kafe tersebut dikenakan dengan Perda nomor 2 tahun 2010 tentang Pekat di Kota Serang dan Perda nomor 5 tahun 2005 tentang Pekat di Kabupaten Serang.

“Ancaman hukum 3 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta rupiah,” pungkasnya. (*)