infobanten.id | Kepolisian Resor Serang Kota, Polda Banten tetap membuka layanan perpanjangan SIM Keliling (SIM-ling) seperti biasanya di tengah pandemi COVID-19 yakni perpanjangan SIM C dan SIM A.
“Program SIM-ling ini memang telah beroperasi sejak Oktober 2018. Namun kami sempat melakukan penutupan layanan di awal pandemi yakni bulan Maret, April dan Mei. Kemudian baru dibuka lagi sejak Juni 2020,” kata Risa selaku Basim Polres Serang Kota yang mewakili operator SIM-ling di Alun-alun Kota Serang saat dijumpai pada Selasa, (16/2).
Sejak dibukanya kembali layanan SIM-ling pada Juni 2020, terjadi lonjakan jumlah pengajuan perpanjangan SIM yang begitu besar hingga mengharuskan dilakukan pembatasan layanan.
“Ketika kita buka lagi di bulan Juni, pemohon semakin membeludak, bahkan kami menerima hampir dua ribu permohonan perpanjangan melalui SIM-ling. Sehingga saat itu kami membagi layanan, dimana setiap hari dibatasi untuk 100 orang pemohon saja,” ungkap Risa.
Saat ini pembatasan antrian masih tetap dilakukan walaupun cenderung lebih normal dibandingkan dengan situasi di awal pandemi. Langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran virus COVID-19.
“Saat ini jauh lebih stabil dan normal sehingga layanan simling bisa dioperasikan seperti sebelumnya, dengan catatan prokes harus tetap dipatuhi mengingat pandemi belum juga usai. Untuk menyesuaikan dengan kondisi pandemi, kami menyediakan antrian yang dibagi berdasarkan jam-jam tertentu. Untuk prokes, kami telah menyediakan handsanitizer, dan pengecekan suhu sebelum memasuki mobil SIM-ling,” ujarnya.
Risa mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpajangan SIM, terlebih dahulu harus membawa beberapa persyaratan diantaranya; foto copy KTP, surat keterangan sehat dari dokter dan surat lulus tes psikologi.
“Untuk surat keterangan sehat bisa dibuat dimana saja, dengan catatan harus mencantumkan tujuan yang tertera dengan jelas untuk perpanjangan SIM. Sementara untuk tes psikologi kami sediakan tempat tesnya dari klinik Labora,” katanya.
Setelah seluruh persyarataan telah dipenuhi, pemohon dapat langsung masuk ke dalam mobil SIM-ling untuk difoto, didaftarkan dan dicetak hasilnya.
“Layanan perpanjangan SIM melalui mobil keliling ini jauh lebih cepat, hanya butuh waktu lima menit dan bisa langsung jadi jika tidak ada gangguan. Cepatnya proses perpanjangan ini karena tidak perlu lagi dilakukan tes ulang, karena sifatnya hanya memperpanjang atau meneruskan,” ujar Risa.
Risa menjelaskan, di wilayah Serang Kota, tersedia dua mobil SIM-ling yang berjalan. Mobil pertama menetap di alun-alun Kota Serang setiap Selasa hingga hari Minggu. Kemudian mobil kedua berkeliling di sekitaran Kramatwatu dan Lotte mart yang dibuka dari Senin hingga Sabtu.
“Bus SIM-ling masih mencari tempat yang banyak dilalui masyarakat, karena tempat terakhir kurang banyak mendatangkan pendaftar. Mungkin juga karena masih banyak yang belum mengetahui,” tambahnya.
Risa berharap, di masa pandemi masyarakat harus lebih sabar dan mengerti kondisi pelayanan yang mungkin lebih lamban karena jumlah pemohon yang banyak dengan tetap menerapkan prokes.
“Masyarakat masih ada saja yang ngeyel kalo ada gangguan dan ketika ditetapkan batas antrian masih banyak yang mengeluh dan komentar,” katanya. (*)