Polresta Tangerang Bekuk Tiga Tersangka Kawanan Curas

Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten membekuk kawanan pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampas handphone (HP) yang kerap memilih korban pasangan muda-mudi yang memadu kasih di tempat sepi.

infobanten.id | Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten membekuk kawanan pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampas handphone (HP) yang kerap memilih korban pasangan muda-mudi yang memadu kasih di tempat sepi. Polisi menangkap 3 tersangka yakni yakni AF (29), AC (30), dan S (34).

“Tersangka AF dan AC adalah pelaku perampasan. Sedangkan tersangka S berperan sebagai penadah,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira, Senin (15/6/2020) di Mapolresta Tangerang.

Kata Ivan, para tersangka biasanya beraksi di Kawasan Puspemkab Tangerang di Alun-Alun Tigaraksa. Para tersangka, lanjut Ivan, mencari korban pasangan muda-mudi yang memadu kasih di tempat sepi dan agak gelap. Ivan menambahkan, dalam melancarkan aksinya, para tersangka kerap mengaku sebagai anggota polisi.

“Dengan tuduhan berduaan di tempat sepi, korban dipaksa menyerahkan HP. Bila korban menolak diancam akan dibawa ke polres, bahkan tak segan memukul korban,” terang Ivan.

Polisi kemudian mendapat laporan mengenai peristiwa perampasan HP itu. Setelah didalami, polisi juga mendapat informasi bahwa di kawasan itu kerap terjadi transaksi jual-beli HP rampasan atau curian. Kemudian, tim Operasional Satreskrim Polresta Tangerang langsung melakukan observasi dengan menyamar sebagai calon pembeli.

“Dari hasil penyemaran dan observasi itulah kami membekuk tersangka S yang berperan sebagai penadah dan penjual HP hasil rampasan dan curian,” terang Ivan.

Dari keterangan S, kemudian polisi menangkap tersangka AF dan AC. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor dan 3 unit HP berbagai merek yang diduga hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka AF dan AC dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sedangkan tersangka S dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang yang mengaku sebagai anggota polisi juga meminta masyarakat untuk menghindari tempat-tempat sepi dan gelap agar terhindar dari aksi kejahatan,” tandas Ivan. (*)