Ratusan Rumah Di Pandeglang Kena Reaktivasi Rel Kereta Api Tahap I

Ilustrasi

infobanten.id | Tercatat ada 127 rumah di Kabupaten Pandeglang akan terdampak proses pembebasan lahan atau land clearing untuk reaktivasi rel kereta api tahap I yang dilaksanakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rincian jumlah kepala keluarga yang terdampak land clearing jalur kereta api itu yaitu Kelurahan Karanganyar sebanyak 25 kepala keluarga, Kelurahan Kabayan 10 kepala keluarga dan Kelurahan Kadomas 92 kepala keluarga.

“Segmen pertama dalam hal reaktivasi rel kereta ini. yaitu, radius nol dari Rangkasbitung sampai Kecamatan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang ini yang terdiri dari 3 Kelurahan, kalanganyar Kabayan dan kadomas. Dari wilayah tersebut, kita sudah melakukan pendataan masyarakat yang menggunakan aset kereta api,” kata Kepala Bidang Angkutan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, Encep.

Encep menjelaskan, selain aktivasi rel kreta api Rangkas-Pandeglang, ada beberapa jalur yang akan diaktifkan kembali. Seperti Saketi-Bayah, Labuan-Anyer. Sehingga roda perekonomian pariwisata diharapkan bisa berjalan.

“Sesuai dengan sosialisasi yang diadakan Dirjen Perhubungan Darat Kereta Api, tahap pertama dari rangkas sampai ke kadomas. Tahap kedua dari Kadomas ke Labuan, nah tahap selanjutnya dari Saketi ke Bayah, tahap selanjutnya untuk menunjang pariwisata yaitu dari Labuan sampai ke Anyer,” katanya.

Encep menambahkan, baru ada beberapa kecamatan yang sudah terdata masyarakatnya yang akan terdampak reaktivasi rel kereta api, oleh karena itu, pihaknya tengah berusaha melakukan pendataan masyarakat yang terkena dampak aktivasi.

“Dari Kadomas ke Labuan, kita sudah punya datanya tapi belum full semua, Menes kita sudah punya data. Artinya data tersebut ada berapa desa yang terlintasi jalur kreta api, berapa KK yang terdampak, saya yakin semua kecamatan sudah pegang data semua, tinggal kita prioritaskan tahap pertama dulu,” tuturnya.’

Encep menegaskan, masyarakat yang terkena dampak penggusuran tidak akan mendapat uang ganti rugi, hanya saja akan mendapatkan uang kerohiman.

“Kita sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tinggal bagaimana masyarakat yang tinggal di jalur rel kreta api tersebut mendapatkan kerohiman,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Pandeglang, Kurnis Satria menjelaskan, reaktivasi rel KA sedikit berdampak terhadap warga yang menempati jalur tersebut. Namun, nanti akan ada solusi dari pemerintah pusat saat dilakukan penggusuran rumah. 

“Kalau masyarakat ada yang dirugikan dengan reaktivasi itu kan risiko, saudara saya juga kena. Tetapi nanti akan ada kebijakan dari Direktorat Jenderal KA yang dibarengi dengan sosialisasi kepada masyarakat,” tutupnya. (*)