.
infobanten.id | Serang . Rapat pleno lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) koreksi suara D Hasil akhir Kecamatan Taktakan dan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kota pada pemilu tahun 2024, Jumat malam berlangsung ricuh.
Puluhan massa pendukung Caleg DPR RI Dapil Banten II baik dari Saripah Ainun Jariyah PDI Perjuangan dan Nuraeni dari Partai Demokrat, mengawal berlangsungnya rapat pleno hingga terjadi kericuhan.
Massa pendukung anarkis merusak baliho informasi tahapan Pemilu KPU Kota Serang yang dianggap sudah tidak netral sebagai penyelenggara, bahkan sejumlah massa pendukung alami luka saat polisi mencegah aksi dari massa kedua pendukung Caleg DPR RI.
Kericuhan dipicu setelah Iip Patrudin satu dari tiga Komisioner KPU Kota Serang yang memimpin rapat pleno penyandingan walk out dari forum.
Dalam cuplikan vidio live streaming KPU Kota Serang, atas nama pribadi Iip menegaskan tetap akan melanjutkan dan mematuhi Amar Putusan Mahkamah Konstitusi yakni menyandingkan C Hasil dengan D Hasil Saripah Ainun Jariyah Caleg DPR RI PDI Perjuangan di 20 TPS yang hilang di Kecamatan Taktakan.
Sedangkan dua Komisioner KPU Kota Serang Hanifa dengan Abdul Rohman
dalam rapat pleno tetap ingin memutuskan penyandingan dan merekapitulasi perolehan suara dari partai Demokrat, sesuai saran Bawaslu Kota Serang yang tidak sesuai Amar Putusan Mahkamah Konstitusi.
“Saya Iip Patrudin anggota KPU Kota Serang, atas nama pribadi saya tetap melanjutkan dan mematuhi Amar Keputusan Mahkamah Konstitusi,”ujar Iip Patrudin Komisioner KPU Kota Serang.
Saksi partai Demokrat yang juga walk out meminta Hanifa dan Abdul Rohman dua Komisioner KPU Kota Serang menghentikan rapat pleno karena cacat tidak kuorum.
Sebagaimana diketahui di 46 TPS Kecamatan Baros, Kabupaten suara Saripah Ainun Jariyah Caleg DPR RI PDI Perjuangan berkurang 380 suara, setelah KPU Kabupaten Serang melakukan penyandingan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, sedangkan di Kota Serang perolehan suara Saripah Ainun Jariyah belum jelas, belum ada keterangan resmi dari KPU Kota Serang yang belum bisa menyelesaikan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi. (*)