infobanten.id | Serang – Sebanyak 18 orang menandatangani pakta integritas sekertaris dan staf sekertariat panitia pemilihan kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Serang untuk pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran menyebutkan besaran gaji atau honor dari belasan orang yang menandatangani pakta integritas ini sesuai jabatannya. Belasan orang ini juga menandatangani berdasarkan surat keputusan dari Walikota Serang.
“Honor sekertaris berjumlah 1,8 juta rupiah, sedangkan staf 1,3 juta rupiah perbulan selama masa kerja yakni 15 bulan,” kata Ade, saat ditemui, Rabu (11/01/2023).
Ade melanjutkan, dengan menandatangani pakta integritas ini diharapkan kinerja para sekertaris dan staf sekertariat PPK dapat dipertanggungjawabkan semaksimal mungkin, juga harus jujur dan adil.
“Mereka harus menjaga itu, tidak boleh berpihak terhadap pasangan calon atau partai politik serta berbagai kecurangan lainnya. Untuk sekertariat itu pegawai apratur negeri sipilnya dua orang, dan pegawai bukan ASN satu orang,” ujar Ade.
Pemilihan sekertaris dan staf ini berdasarkan arahan dari Walikota Serang untuk membantu tugas PPK dalam penyelanggaran pemilu 2024.
“Mereka nanti membantu tugas PPK Baik dari tata usaha, keuangan, admintrasi dan juga termasuk pengelolaan keuangan yang dibebankan kepada PPK agar menghindari kesalahan-kesalahan yang pernah terjadi pada pemilu sebelumnya yakni ada oknum sekertariat yang menyalahgunakan keuangan untuk kepentingan pribadi,” tukasnya. (*)