Sekda Banten Dikritik DPRD, Sebut Lelang Jabatan Indikasi Setingan

Sekda Banten Al Muktabar

infobanten.id | Setelah mendapatkan teguran keras langsung dari Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy beberapa waktu lalu saat apel pagi, Sekda Al Muktabar kembali mendapatkan kritikan tajam dari DPRD.

Sekda Banten Al Muktabar yang juga Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dinilai  tidak optimal dalam menjalankan perannya.

Alasanya, dalam melakukan rotasi maupun pengisian jabatan pemerintah daerah baik Provinsi hingga Kabupaten/Kota wajib melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Anggota Komisi I DPRD Banten, Sofwan Haris menilai, saat ini kewenangan rotasi, mutasi dan pengisian jabatan tergantung dengan KASN. Padahal, untuk melakukan rotasi hingga mutasi merupakan kewenangan preogratif Gubernur Banten.

“Ngapain harus ada open bidding (lelang jabatan) kalau ada Baperjakat. Apa kerjanya Baperjakat,” kata Sofwan melalui sambungan telepon.

Ia juga menilai, open bidding yang dilakukan oleh Pemprov Banten terindikasi setingan.

“Saya baca kemarin Pak Gubernur memberikan klarfikasi seolah-olah harus ada rekomendasi dari KASN. KASN menangani dalam hal apa. Menurut saya KASN menangani kalau ada ASN (aparatur sipil negara) yang salah,” katanya.

Kata Sofwan, open bidding sendiri merupakan hasil yursiprudensi seluruh pemerintah daerah ke DKI Jakarta ketika masih dijabat oleh Gubernur Joko Widodo.

“Itu identik ikuti Pak Jokowi ketika masih (gubernur) Jakarta. Padahal ada nggak lelang jabatan. Regulasinya dimana? Sok coba cari. Karena seluruh (pemerintah daerah) ambil yurisprudensinya ke Jakarta. Dan itu cuma pencitraan politik doang,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga menemukan sebuah kejanggalan terkait pengisian jabatan. Dimana salah satu pos jabatan diisi oleh seorang pegawai staff.

“Kalau mutasi, promosi itu sudah biasa. Yang nggak biasa itu kekosongan (jabatan) dijabat pelaksana tugas (plt) berasal dari staff. Langsung jabatan strategis. Ini mau dijadiin apa? Bagamaimana tugas dan fungsinya Baperjakat, Inspektorat dan Biro Hukum,” jelasnya.

“Kecuali pejabat dari samping (jabatan setara) atau dari atas baru boleh, ini staff loh. Kabid dan Kasi (plt) ada yang dari staff,” sambungnya.

Selain proses lelang jabatan dan rotasi mutasi, lanjut Sofwan, pihaknya juga menyoroti penempatan dan pengangkatan kepala sekolah SMA/SMK di Banten. Bahkan berdasarkan informasi yang diterimanya, banyak kepala sekolah yang masih dijabat oleh Plt.

“Kepala sekolah itu Plt banyak, udah berapa tahun nggak diangkat-angkat. Tiga tahunan. Dan itu sekarang di Plt kan oleh kepala dinasnya. Lah wong kepala dinasnya plt dari mana dasarnya. Kan Plt nggak boleh mengusulkan kebijakan stratgeis, kalau dia sudah definitif baru bisa. dan yang boleh mem Plt kan itu atas dasar usulan dari dinas dan di tandatangani oleh Sekda  atau Gubernur,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengaku dirinya seperti tidak mempunyai otoritas dalam melakukan pergantian pejabat. Hal itu dikarenakan dalam proses pergantian jabatan harsu terlebih dahulu melapor kepada KASN.

“Tiap kali ganti jabatan gubernur nggak punya otoritas. Harus nunggu, konsultasikan ke KASN. Ini kaki kita diikat itu sama KASN,” ujar WH.

Lebih lanjut, dikatakan WH, yang menjadi persoalan adalah Pemprov Banten tidak bisa mendesak KASN.

“Kalau desak kapan itu tergantung KASN. Dan itu persoalannya. Kita mau ganti tapi pake persyaratan-persayaratan dua tahun, kita mau ganti (tapi) harus open bidding (lelang jabatan), yah susah,” katanya.

Menurut WH, seharusnya Gubernur Banten selaku pimpinan tertinggi di Pemprov Banten dapat diberikan keleluasaan dalam melakukan pengisian jabatan di lingkup pemerintahan provinsi.

“Harusnya diberi otoritas ke gubernur untuk menentukan pilihan. Karena gubernu yang tahu, gubernur pemakainya, ownernya. Tapi ini kan nggak bisa. Harus ada (syarat) administratif yang terpenuhi. Kalau mau ganti lapor dulu. Ini dilaporkan ke sana (KASN) mau diganti yah ribut,” ujarnya. (*)