Sekda Entus: Penataan Batas Wilayah, Camat Tidak Ego Sektoral

Sosialisasi Teknis Pelaksanaan Kesepakatan Teknis Batas Wilayah Desa/Kelurahan di Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2021 di Aual Tb Suwandi, Senin (7/6).

infobanten.id | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri meminta para camat dan kades tidak ego sektoral dalam penataan batas wilayah.

“Saya sampaikan pesan meski ini untuk penataan batas desa dan kecamatan. Kita harap, kades dan kecamatan untuk tidak melakukan pendekatan yang ego sektoral atau ego kecamatan atau desa masing-masing. Tapi ini adalah untuk pemetaan batas wilayah kita, internal kita, supaya dilakukan dengan sebaik-baiknya,“ ungkapnya saat membuka Temu Kerja/ Sosialisasi Teknis Pelaksanaan Kesepakatan Teknis Batas Wilayah Desa/Kelurahan di Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2021 di Aual Tb Suwandi, Senin (7/6). 

Temu kerja dan sosialisasi tersebut digelar Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Serang yang bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). 

Dalam kesempatan tersebut Sekda Entus juga mengapresiasi Badan Informasi Geospasial (BIG) yang telah mendukung pembiayaan dalam penataan batas wilayah.

“Hal ini saya kira suatu keberuntungan bagi Kabupaten Serang mendapat dukungan, karena jika hanya mengandalkan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tidak mencukupi tanpa didukung pembiayaan dari Badan Informasi Geospasial,” ujar Entus.

Entus berharap, melalui kegiatan tersebut bisa didapatkan satu informasi yang lebih jelas tentang batas wilayah antara desa maupun kecamatan.

Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ini memaparkan, meski Kabupaten Serang sudah mempunyai batas wilayah namun perlu kembali dilakukan penataan . 

“Kita sudah punya batas wilayah, tapi karena Kabupaten Serang memekarkan Kota Cilegon, pernah memekarkan Kota Serang, tentunya ada beberapa kecamatan yang mengalami perubahan batas wilayah, ada juga desa yang kita mekarkan. Nah, ini saatnya untuk menertibkan batas wilayah secara baik yang dilakukan seluruh desa dan kecamatan,” kata Entus.

Dalam Temu Kerja/ Sosialisasi Teknis Pelaksanaan Kesepakatan Teknis Batas Wilayah Desa/Kelurahan di Kabupaten Serang dihadiri pula Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan, Nanang Supriatna, Kabag Tapem, Surveyor Pemetaan Madya Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial, Agus Makmuriyanto. 

Hadir juga sejumlah perwakilan  dari 29 kecamatan dan 326 desa dengan mengikuti secara virtual di dua lokasi, yakni Aula Kh Syam’un dan Lapangan Tenis Indoor.

Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan, Nanang Supriatna mengimbau kepada tim teknis desa maupun kecamatan agar tertib mengikuti arahan tim teknis dari Kabupaten Serang yang bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial. 

“Desa dan kecamatan ikuti saja untuk menunjukan titik batasan desa maupun kecamatan kepada tim dari Geospasial,” ujarnya. (*)