infobanten.id | Pasangan suami istri Aip Saripudin (33) dan Vivi Septiyanti (29) menjadikan wanita malam sebagai target pemasaran narkoba.
Aip dan Vivi diringkus, Sabtu (6/10/2018) setelah polisi mendapatkan informasi dari warga.Kedunya, diringkus ketika mengedarkan narkotika di Gang Kampung Ledug, Keroncong, Jatiuwung, Kota Tangerang.
Hasil penggeledahan, Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat setengah kilogram lebih, serta narkotika jenis sabu seberat 2,9 gram.
Aip menuturkan, narkoba tersebut diedarkan dikalangan wanita malam atau pun pemandu karaoke, yang kerap kali berada di klub-klub mala
“Sistemnya wanita malam ini pesan ke istrinya, yang antar suaminya,” ucap Kapolsek Jatiw Kompol Eliantoro Jatiwuwung di Mapolsek Jatiwuwung, Selasa (16/10/2018).
Eliantoro menuturkan pihaknya kini sedang mendalami klub malam mana yang menjadi target pasangan suami istri tersebut dalam mengederkan barang haram.
Akibat ulah kriminalnya, kini keduanya harus mendekap dibalik ruang tahanan Mapolsek Jatiwuwung, dan terancam dijerat pasal 114 sub 112 Undang Undang Narkotika No.35, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)