infobanten.id | Satuan Reskrim Polres Serang Kota mengamankan seorang pelaku perampokan dengan modus berpura-pura menjadi petugas PLN. Pelaku yang beraksi dengan rekannya ini berhasil menggasak uang tunai sebesar 22 juta rupiah dan perhiasan emas seberat 20 gram.
Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira mengatakan kejadian bermula saat dua orang yang mengaku petugas PLN berpura-pura ingin memperbaiki kabel listrik di rumah korban Eni Rochaeni (65) di lingkungan Parung Kecamatan Serang Kota Serang Banten pada Senin 07 Januari 2019 Silam.
“Pelaku berinisial GG ini datang bersama temannya berinisial DD masih DPO, datang ke rumah korban pada Senin (07/01/2019) sekitar pukul 17.00. Kemudian pelaku berpura pura sebagai petugas PLN dan akan memperbaiki kabel listrik rumah korbannya,”jelas AKP Ivan Adhitira di kantornya, Selasa (19/02/2019).
Di rumah korban, lanjutnya, pelaku membagi tugas. Ia bertindak sebagai eksekutor dan kawannya mengalihkan perhatian korban agar tidak mencurigai kejahatannya. Setelah mendapat barang-barang berharga, kedua pelaku langsung meninggalkan rumah korban.
“Barang yang dicuri yaitu uang tunai sebesar Rp 22 juta, emas sebanyak 20 gram dan dompet yang berisikan surat surat berharga,” ujarnya.
Mengetahui terjadi pencurian, Eni Rochaeni langsung melaporkannya kepada aparat kepolisian. Setelah polisi mendapatkan laporan serta ciri-ciri pelaku, Satuan Reskrim Polres Serang Kota langsung melakukan pengejaran.
“Pelaku kita amankan di rumahnya di Kebaharan pada Senin (18/02/2019) dini hari sekitar jam 01.30, sedangkan DD masih kita kejar. Disana kita hanya mendapatkan barang bukti 1 buah obeng dan 2 tespen yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” tambahnya.
Ivan mengungkapkan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, pencurian dengan modus menjadi petugas PLN bukan pertama kali dilakukan. Pelaku beroperasi bukan hanya di Kota Serang tapi juga dibeberapa tempat di Kota Cilegon.
“Hasil interogasi pelaku melakukan perbuatannya dengan modus berpura pura sebagai petugas PLN sudah sebanyak 45 kali. Bukan cuma di Serang tapi juga Cilegon,” ungkapnya.
Ivan menegaskan akibat perbuatan tersebut, tersangka terancam 7 tahun penjara karena dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
“Kasus ini terus kita kembangkan, dan kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,”tutup Ivan. (*)