
infobanten.id | Pemkot Serang resmi menerbitkan edaran untuk merumahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot setempat. Para ASN diminta untuk menjalankan tugasnya dari rumah.
Surat edaran dengan nomor 800/541/-BKPSDM/2020 tersebut menindak lanjuti surat edaran Menpan RB tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan ditandatangani Walikota Serang Syafrudin.
Selain itu, SE ini juga dikeluarkan berdasarkan SE Gubernur Banten tanggal 14 Maret 2020 tentang penetapan status KLB atas wabah virus Corona di Banten.
Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan mulai tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut, sesuai dengan kebutuhan.
“Hal-hal lainnya sudah diatur dalam surat edaran tersebut, berlaku mulai besok,” kata Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Ritadi B Muhsinun saat dikonfirmasi, Selasa (17/03/2020).
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan penggunaan absensi elektronik (Finger Print) dihentikan dan digantikan mesin manual. Kemudian, penghentian seluruh apel (Pagi-Sore), senam Jum’at dan upacara tertentu kecuali perintah khusus pimpinan.
Menunda penyelenggaraan acara yang melibatkan/mengumpulkan banyak peserta (Seminar, Pelatihan, Bimtek, Rapat dan sejenisnya) dan apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus dilakukan rapat atau kegiatan lainnya di Kantor agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (Sosial Distancing).
Lebih lanjut SE itu menyebutkan perjalanan dinas luar daerah dilakukan secara efektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilakukan serta menunda perjalanan dinas ke luar negeri.
“ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah/tempat tinggalnya (work from home) melalui pengaturan sistem kerja secara efektif dan akuntabel,” ujar Ritadi.
Namun, SE tersebut itu tidak berlaku bagi Kepala OPD, Sekretaris, Kepala Bagian/ Bidang, Lurah, Kepala UPT, Sekretaris Lurah I Kasubag TU IJPT dan ASN yang melakukan pelayanan publik/masyarakat tetap melaksanakan tugas kedinasan di Kantor.
Pengaturan Sistem Kerja tersebut diatur oleh kepala OPD dengan tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan antara lain.
Jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan Pemerintah Pusat maupun pemerintah Daerah, domisili Pegawai, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit COVID-19).
Riwayat perjalanan dinas luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir, Riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi COVlD-19 dalam 14 hari kalender terakhir, Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
Dalam SE tersebut juga menerangkan ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home), harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, seperti untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkannya kepada atasan langsung.
Kemudian, Kepala OPD agar memaksimalkan penggunaan alat perlindungan/pencegahan penyebaran Virus Covid-19 dan mengupayakan penyediaan Hand Sanitizer dilingkungan OPD masing-masing.
“Bagi Aparatur Sipil Negara yang sedang sakit atau memiliki riwayat perjalanan dinas luar ke daerah yang endemi COVlD-19 agar melakukan pemeriksaan ke Dinas Kesehatan Kota Serang nomor kontak 0852-1212-4994 atau segera menghubungi Hotline Centre Corona melalui telepon 119 (ext) 9 dan/atau halo Kemkes pada Nomor 1500567,” bunyi SE tersebut.
Meski ngantor di rumah dalam SE tersebut dijelaskan Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan PNS (TP PNS) tetap dihitung/diberikan selama ASN melaksanakan tugas kedinasan di rumah.
“Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, pimpinan OPD mengevaluasi efektivitas pelaksanaannya dan melaporkannya ke Walikota melalui BKPSDM Kota Serang,” tutup SE tersebut. (*)