Tak Terima Anaknya Disetubuhi, Ibu Laporkan Pacarnya

infobanten.id | Kota Cilegon – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil ungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, pihaknya telah menangkap seorang pria inisial MY (40) yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur bernama B (16).

“Bahwa pada Desember 2020 lalu telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Sesuai keterangan korban, ia menceritakan awal kenalan dengan pelaku lewat Facebook, setelah berkenalan dua bulan mereka saling tukar nomor ponsel selanjutnya pada bulan Juni 2020 pelaku menyuruh korban untuk datang ke rumahnya, kemudian pelaku ngobrol sambil mencumbu korban, pada saat itu korban tidak melakukan perlawanan, korban merespon apa yang dilakukan pelaku kemudian terjadilah hubungan intim antara bunga dengan MY kejadian tersebut dilakukan di rumah pelaku,” jelas Sigit, Selasa (28/06/2022).

Sigit juga menambahkan, bahwa hubungan antara pelaku dan korban tidak dilakukan sekali, tetapi berlanjut sampai tahun 2022, pelaku dan korban berhubungan intim sebanyak tiga kali di tahun 2020 dan pada bulan Mei 2022 sebanyak dua kali ditempat yang sama.

“Si ibu awalnya menanyakan kepada putrinya tentang hubungan dengan MY sudah sejauhmana, lalu sang anak menjawab bahwa dirinya telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri, dari situ ibu korban sangat terkejut dan menasehati putrinya untuk tidak bergaul dengan MY karna sudah memiliki keluarga,” kata Sigit.

Ibu korban yang sudah mengetahui hubungan tersebut dan sempat melarang kepada pelaku untuk tidak mendekati putrinya akan tetapi pelaku tetap saja melakukan hubungan berpacaran dengan anaknya, karena kesal dengan kejadian ini ibu korban melaporkan ke pihak kepolisian.

“Kami sudah memeriksa saksi yang menguatkan pada kejadian tersebut dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta hasil visum yang memperkuat dalam petunjuk pembuktian,” tegasnya.

Akibat dari perbuatannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak pelaku dikenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)