Tingkatkan Investasi, Dasar Pemerintah Terbitkan Paket Kebijakan ke-16

infobanten.id | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menjelaskan dengan terbitnya Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 akan mendorong masuknya investasi langsung asing ke Indonesia.

Dalam beleid ini, ada tiga hal yang menjadi pokok penting. Pertama, pemerintah merilis paket kebijakan perluasan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan atau tax holiday untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu sampai hilir.

“Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi, kebijakan ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan,” ujar Darmin, Jumat (16/11/2018).

Kebijakan yang kedua adalah merelaksasi DNI (Daftar Negatif Investasi) untuk mendorong penanaman modal dalam negeri (PMDN) termasuk ke usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi untuk masuk ke seluruh bidang usaha.

“Pemerintah juga memperluas kemitraan dengan UMKM dan Koperasi agar usahanya naik ke tingkat yang lebih besar, kemudian pemerintah juga mendorong usaha yang telah terbuka pada PMA (Penanaman Modal Asing) namun sepi peminat untuk membuka porsi saham lebih besar bagi PMA tersebut.”

Kebijakan ketiga adalah pemerintah memberi insentif perpajakan untuk mengendalikan devisa.

“Pengendaliannya adalah kewajiban memasukkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk komoditas sumber daya alam dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan; kemudian insentifnya adalah pemberian tarif final pajak penghasilan atas deposito, tapi kewajiban itu nantinya tak menghalangi perusahaan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya,” terang mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut.

Darmin mengatakan pemerintah Indonesia berharap Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 dapat mendorong semakin banyak investasi untuk masuk Indonesia. (*)