Tukang Parkir Selundupkan Sabu ke Lapas Tangerang, Selama Tiga Kali

infobanten.id | Seorang Pria yang bernama Solihin, 27, petugas parkir ditangkap kepolisian sektor (Polsek) Tangerang lantaran mencoba memasukkan narkotika jenis sabu seberat 300 gram ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Klas II A Tangerang. Pelaku menyelundupkannya dengan mengemas barang haram itu di dalam makanan ringan.

Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono mengatakan, kejadian tersebut terkuak oleh petugas lapas pada Selasa, 4 September 2018 sekira pukul 16.45 WIB. Tersangka yang sudah dipantau petugas, langsung diperiksa identitas dan digeledah terhadap barang bawaan saat memasuki Lapas.

“Dari hasil pemeriksaan, didapakan tiga paket sabu seberat 300 gram yang tersimpan dalam bungkus makanan ringan dan teh berbentuk kotak yang sudah siap antar” kata Ewo di Lapas Pemuda Klas II A Tangerang, Rabu (05/08/2018).

Lanjut Ewo mengatakan, bahwa barang haram tersebut akan diselundupkan atas permintaan seorang narapidana berinisial AB yang ada di dalam Lapas Pemuda Klas II A Tangerang.

“Dalam penyelundupan ini  pelaku mendapati barang haram tersebut dari seorang bandar sabu yang ada di daerah Neglasari, orang tersebut masih kami kejar,” katanya.

Dirinya mengatakan, bahwa pihak Lapas sempat kecolongan dalam penyelundupan sabuk kedalam lapas oleh pelaku. Pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali kepada kedalam lapas napi tersebut.

“Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah melakukan penyelundupan sebanyak tiga kali ke dalam Lapas. Ketiga kalinya itu lun dari pemesanan napi,” jelasnya.

Solihin menjelaskan, jika dirinya melakukan pengantaran barang haram tersebut diupah Rp500 ribu sekali beraksi. Dan, dirinya telah melakukan antar jemput itu sudah empat kali dalam kurun waktu enam bulan di 2018.

“Saya bekerja sebagai tukang parkir di minimarket. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, saya nekat melakukan itu dengan upah yang saya dapat sebesar Rp500 ribu sekali antar dari AB,” ucap Solihin.

Akibat perbuatannya, Solihin dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 34 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)