infobanten.id | Tunjangan penambah penghasilan (TPP) pegawai Pemkot Serang diusulkan naik kembali tahun 2019. Awalnya, TPP bagi para pegawai itu akan naik 100 persen sejak awal tahun ini. Namun, dengan pertimbangan politis, TPP itu hanya naik 50 persen dan akan dinaikkan kembali di APBD perubahan tahun ini setelah perhelatan Pilkada Kota Serang.
Namun, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Adang Darmawan mengatakan, anggaran di APBD perubahan tidak memungkinkan untuk dilakukan penambahan TPP. “Meskipun ada silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran-red), tapi tidak memungkinkan karena alokasi silpa sudah ditetapkan,” ujar Adang, Minggu (19/08/2918).
Untuk itu, lanjutnya, kenaikan TPP akan diusulkan kembali tahun depan. Namun, dari usulan kenaikan 50 persen, yang disetujui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Serang hanya 25 persen dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) RAPBD tahun depan. Lantaran anggaran yang dibutuhkan untuk kenaikan TPP itu lebih dari Rp9 miliar.
Kata Adang, kenaikan TPP itu mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kinerja para pegawai. “Kalau kinerjanya baik, tentu akan dilakukan penyesuaian TPP. Tapi, kinerja baik juga harus terukur,” terangnya.
Ia mengatakan, Pemkot memang masih menggunakan TPP. Namun, TPP yang saat ini diberikan mengarah pada tunjangan kinerja (tukin).
Adang mengungkapkan, pertimbangan lain penyesuaian TPP agar pegawai tak keluar dari Pemkot Serang. Mengingat saat ini Pemkot kekurangan pegawai.
Ketua DPRD Kota Serang Namin mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan kenaikan TPP. “Kenaikan TPP diperlukan asalkan berbasis kinerja,” ujarnya.
Kata dia, hal itu perlu dilakukan sebagai motivasi pegawai agar mereka lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebaliknya, bagi pegawai yang sering melalaikan tugasnya harus diberikan sanksi.
Dengan penyesuaian TPP, ia berharap, integritas para pegawai dapat lebih meningkat.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Serang memberikan catatan dan rekomendasi terhadap hasil pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2017. Dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017, ditemukan adanya silpa sebesar Rp85,89 miliar.
Ketua Pansus Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017 DPRD Kota Serang Iif Fariudin mengatakan, Pansus merekomendasikan agar silpa ke depan jangan sampai sebesar itu. “Artinya jangan sampai nanti pekerjaan-pekerjaan yang sudah ditargetkan selesai di tahun berjalan, kemudian tidak terealisir,” ujar Iif, Minggu (19/8).
Berdasarkan laporan realisasi anggaran 2017, pendapatan Kota Serang yang direncanakan sebesar Rp1,24 triliun dapat direalisasikan sebesar Rp1,23 triliun atau 99,61 persen. Sementara, realisasi belanja yang ditargetkan Rp1,42 triliun, dapat terealisasi Rp1,33 triliun. Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja terdapat selisih kurang berupa defisit sebesar Rp99,14 miliar. Namun, selisih tersebut dapat tertutupi dengan adanya realisasi pembiayaan neto sebesar Rp185,03 miliar, yang seluruhnya berasal dari penggunaan silpa tahun 2016. Dengan begitu, silpa tahun 2017 sebesar Rp85,89 miliar.
Menurutnya, silpa tersebut diakibatkan adanya pekerjaan yang tidak terealisir. OPD yang terbesar silpanya adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang karena ada beberapa pekerjaan tidak terealisasi di tahun 2017. “Ada yang gagal lelang dan ada yang tidak kekejar waktunya,” tutur Iif.
Selain menekan silpa, Iif juga berharap, realisasi retribusi daerah dapat meningkat. “Melihat dari potensi yang ada, harusnya meningkat bukan menurun,” tandas politikus PAN ini. Berdasarkan laporan, realisasi retribusi hanya mencapai 80,02 persen.
Kata dia, ada beberapa OPD yang memenuhi target retribusi dan ada juga yang tidak memenuhi target. “OPD yang tidak memenuhi target itu Dinas Perhubungan karena ada retribusi dari target yang sudah dicantumkan ternyata meleset, di antaranya retribusi parkir,” ungkapnya. Selain itu, ada retribusi sampah yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Daerah yang juga tidak tercapai.
Menanggapi hal itu, Wakil Walikota Serang Sulhi mengatakan, silpa itu bagaimana penggunaan dari anggaran. Apabila pelaksanaannya tanpa kendala, tidak akan ada silpa. “Kalau ada kendala yah ditunda sedikit. Kalau gagal lelang, tentu tidak dilanjutkan dulu karena tidak memenuhi syarat,” kata Sulhi. (*)