
.
Nama : Samin_Silviana_MPH
Nim : 231090250125_231090250074
Email : sillviianaaa19@gmail.com
ABSTRAK
1Restorative justice merupakan suatu model
pendekatan baru dalam proses penyelesaian
perkara pidana. Salah satu perkara yang dapat
diselesaikan dengan pendekatan ini adalah
tindak pidana ringan, seperti pencurian kecil,
tindak pidana anak, pelanggaran lalu lintas, dan
tindak pidana terhadap perempuan. Pendekatan
ini berfokus pada pelaku, korban, dan
masyarakat dalam proses penyelesaian perkara.
Keadilan restoratif menekankan pada
pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku,
korban, dan masyarakat, bukan semata-mata
penghukuman. Selain itu, pendekatan ini dapat
mengurangi kepadatan lembaga
pemasyarakatan serta memberikan alternatif
pemulihan bagi korban. Melalui keterlibatan
masyarakat, keadilan restoratif juga mampu
memperkuat hubungan antara masyarakat dan
sistem hukum.
1 Bambang Waluyo, Viktimologi Perlindungan
Korban dan Saksi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012),
hlm. xx.
Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian hukum normatif dengan pendekatan
peraturan perundang-undangan, asas hukum,
dan konsep hukum. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui penerapan konsep keadilan
restoratif pada korban tindak pidana ringan.
Kejahatan yang tergolong ringan dengan
kerugian relatif kecil lebih tepat diselesaikan
melalui sarana mediasi penal. Namun, legalitas
dari mediasi penal belum diakomodir dalam
sistem hukum pidana di Indonesia. Berdasarkan
fenomena tersebut penulis tertarik membahas
penyelesaian perkara tindak pidana ringan
dalam sistem peradilan pidana, dengan
permasalahan: Apa dasar/alasan untuk
menentukan kebijakan dalam menggunakan
sarana mediasi penal dalam penyelesaian
perkara tindak pidana ringan? Apa urgensi
mediasi penal dalam penyelesaian perkara
tindak pidana ringan sebagai upaya perwujudan
restorative justice? Metode penelitian
menggunakan penelitian hukum normatif dapat
disebut sebagai penelitian hukum doktrinal.
Hasil penelitian ini menyimpulkan dasar/alasan
untuk menentukan kebijakan dalam
menggunakan sarana mediasi penal dalam
penyelesaian perkara tindak pidana ringan:
Pertama, perlu memberikan rumusan yang
tegas berkenaan dengan ketentuan mediasi
penal. Kedua, dalam menentukan kebijakan
untuk memformulasi mediasi penal dalam
sistem peradilan pidana di Indonesia, periu






































