
.
Transformasi Paradigma Penyelesaian Sengketa, Onrechtmatige Overheidsdaad Melalui Mediasi Peradilan (Studi Kasus Infrastruktur Jalan Rusak di Pengadilan Negeri Pandeglang) Juliansyah Prayoga 231090250095, Muhammad Bagus Khoirunas 231090250064 Prodi Ilmu Hukum Universitas Pamulang Kota Serang Julinasyahprayoga501@gmail.com, baguzkhair@gmail.com Abstrak.
Penyelenggaraan infrastruktur jalan merupakan kewajiban absolut negara hukum kesejahteraan (welfare state) dalam menjamin keselamatan dan mobilitas warga negaranya.
Namun, fakta menunjukkan tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh kerusakan jalan, yang secara hukum mengonstruksikan kelalaian pemerintah sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh
Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Kajian normatif ini menganalisis secara mendalam preseden hukum yang terjadi di Pengadilan Negeri Pandeglang pada 7 April 2026, di mana sengketa perdata gugatan jalan rusak yang diajukan oleh seorang pengemudi ojek (M. Al Amin
Maksum) melawan Gubernur Banten dan entitas pemerintahan lainnya, berhasil diselesaikan melalui instrumen mediasi.
Sengketa yang bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas fatal ini
bergeser dari sekadar tuntutan ganti rugi materiil individual menjadi instrumen litigasi kepentingan publik. Kesepakatan damai yang difasilitasi oleh Hakim Mediator Iskandar Dzulqornain, S.H.,
M.H., menghasilkan komitmen penganggaran perbaikan infrastruktur jalan di Kabupaten Pandeglang senilai Rp100 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), kajian ini membedah elemen pertanggungjawaban perdata penyelenggara jalan, efektivitas paradigma mediasi dalam mengintervensi kebijakan publik, serta keabsahan dan
kekuatan eksekutorial Akta Perdamaian (Acta van Dading) dalam mengikat keuangan daerah.
Temuan dari kajian ini mengafirmasi bahwa instrumen mediasi peradilan mampu menginkorporasikan keadilan restoratif perdata dengan akuntabilitas hukum administrasi negara
secara komprehensif.






































