
infobanten.id | Jasa layanan Seks telah dikenal sejak dahulu kala, prilaku menyimpang seperti ini merupakan salah satu dari penyakit masyarakat yang kerap diperangi oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk menyelamatkan masyarakat dari penyimpangan seksual serta penyebaran virus mematikan HIV Aids.
Belum lama ini Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap praktik Penyimpangan Seks yang dilakukan di salah satu tempat Pijat Tradisional di wilayah Bumi Indah, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis, (04/07/2019).
Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra menjelaskan jika praktik penyimpangan seks tersebut dilakukan dengan berkedok tempat pijat tradisional yang menawarkan paket pijat plus-plus.
” untuk tarif jasa trapis violet massage beragam dengan sistem paket Combo. Untuk Combo 1 Rp 320 ribu, dengan layanan Topless, MMC, Blowjob (BJ), Combo 2 Rp 430 ribu dengan layanam Massage, Topless, Mmc dan BJ. Combo 3 Rp500 ribu Massage dan Body Scrub dan paket Combo 5 jasa seks threesome Rp600 ribu. Trapisnya ada 6 orang. Modusnya pijat plus-plus dan mereka menggunakan kode paket combo,” Ujar AKBP Dadang Herli Saputra.
Dari keterangan tersangka, lanjut Dadang. Y-R menawarkan jasa seks menyimpang dua wanita untuk melayani satu laki-laki (Tamu) atau yang dikenal Threesome melalui aplikasi Whatsapp. Dengan nama Violet agar para Kontak di Whatsapp dapat mengetahuinya.
“Tersangka menawarkan jasa massage melalui status WA atas nama Violet, supaya nomor telpon yang ada di kontaknya mengetahuinya,” lanjutnya.
Hingga kini pihak Kepolisian masih terus mengembangkan kasus prostitusi dan penyimpangan seks tersebut untuk mengetahui secara rinci bagaimana bisnis ini dapat berjalan dan apakah telah menyebar ke wilayah lain di Provinsi Banten.
“Untuk beroperasinya sejak kapan, masih kita kembangkan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal Pasal 45 ayat (1) undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dijerat dalam Pasal 296 KUHP tentang prostitusi online. (*)