
infobanten.id | Serang – Pemerintah Kota Serang melalui DPRD Kota Serang menggelar rapat paripurna tentang penyampaian usul walikota serang, diruang rapat paripurna DPRD Kota Serang, Senin (09/01/2023).
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan dengan maksud untuk Menindak lanjuti Raperda usul walikota serang terkait dua perubahan raperda tentang Pajak daerah dan retribusi daerah, serta perda tentang pembentukan dan susunan organisasi BPBD.
Hal tersebut berdasarkan ketentuan pasal 94 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyatakan jenis pajak dan retribusi, ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Perubahan Perda tersebut dilakukan karena Perda kota serang yang membahas tentang Pajak daerah dan retribusi daerah sudah dianggap lama dan dilakukan pembaharuan pada perda tersebut.
“Penjelasan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah ini berdasarkan pasal 94 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sedangkan perda kita ini kalau tidak salah tahun 2011, jadi belum ada perubahan,” ungkap Syafrudin.
Syafrudin menambahkan perubahan perda pajak daerah dan retribusi daerah tersebut dilakukan perubahan untuk dijadikan satu perda.
“Jadi pada hari ini ada perubahan menjadi 1 perda, jadi dari berbagai jenis seperti jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, dijadikan 1 Perda,” ungkap Syafrudin.
Selain raperda terkait pajak daerah dan retribusi daerah, rapat paripurna tersebut juga membahas terkait pembentukan dan susunan organisasi BPBD.
Walikota serang syafrudin menjelaskan Berdasarkan indeks risiko bencana daerah, beban kerja yang cukup tinggi dan kebutuhan Kota Serang yang cukup tinggi dalam penanggulangan bencana.
“Kota Serang memiliki intensitas bencana alam yang terus meningkat, potensi bencana yang ada tersebut antara lain angin topan, banjir, kebakaran, longsor dan kekeringan,” jelas Syafrudin.
“Hal tersebut perlu adanya peningkatan dari kelas B menjadi kelas A, jadi yang tadinya eselon III menjadi eselon II,” lanjut Syafrudin.
Menambahkan hal tersebut, kepala badan pendapatan daerah (Bapenda) Kota serang W Hari Pamungkas menuturkan bahwa ketentuan Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.
Sebelumnya, perda tersebut membedakan dari masing-masing perda dimana perda pajak daerah memiliki perda tersendiri, begitupun dengan retribusi daerah.
“Berdasarkan undang-undang HKPD, itu harus jadi satu, jadi perda pajak daerah dan retribusi daerah,” tutur Hari.
Kepala Bapenda Hari juga menambahkan Dari perubahan tersebut, terdapat beberapa istilah dalam perda seperti pajak hotel, resto, hiburan dan parkir menjadi satu, menjadi PBJT (pajak barang jada tertentu).
Selain itu dari sisi tarif juga dijelaskan untuk pajak parkir yang semula di undang-undang perpajakan sebanyak 20 persen, saat ini menjadi 10 persen, kemudian terdapat option PKB dan BPNKB.
Untuk option PKB dan BPNKB adalah tambahan diluar bagi hasil pajak kendaraan dan bea balik nama dimana ada ketentuan 66 persen dari tarif yang sudah ditetapkan.
“Tentunya ini merupakan potensi baru untuk pemkot serang dalam rangka optimalisasi PAD,” tutur Hari.
Kemudian selain terkait PKB dan BPNKB, dari sisi PBB dalam perubahan aturan baru ini terdapat perubahan bahwa maksimal tarif ini diangka 0,5 persen.
“Selama ini kan kita hanya 0,3 persen tentunya ini ada peningkatan, namun hal ini akan dipilah oleh Pemkot Serang,” ungkap Hari.
“Jangan sampai masyarakat yang dikampung atau dipedesaan jangan sampai membayar tarif dengan tarif yang tinggi diangka 0,5 namun akan dipisahkan menjadi cluster, mana yang 0,5 mana yang 0,3 mana yang 0,1,” sambungnya.
Pembagian tersebut akan disesuaikan melalui zonasi dan NJOP yang akan disesuaikan sesuai dengan kondisi masyarakat.
“Karena pada prinsipnya jangan sampai dengan adanya pajak jangan sampai malah memberatkan masyarakat,” ungkap Hari. (*)

































