Wanita Jual Ribuan Obat Keras Ditangkap Polisi

infobanten.id | Kabupaten Lebak – Edarkan obat farmasi secara bebas tanpa surat dokter, seorang wanita ditangkap pihak kepolisian Polres Lebak Polda Banten.

DM (29) ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak karena telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar. Dari penangkapan itu petugas mengamankan ribuan butir obat jenis tramadol dan hexymer siap jual.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan, dari tangan pelaku ditemukan dan kami amankan barang bukti berupa 1.535 butir obat merk Hexymer dan 174 butir obat merk Tramadol HCI.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak,” jelas Malik ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (02/06/2022).

Lanjut Malik, saat ini tim nya masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya dan saat ini dalam pengejaran.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 197 atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)