Bapenda Kabupaten Serang Optimalkan Perolehan Pajak 2022

infobanten.id | Kabupaten Serang . Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang berupaya untuk mengoptimalkan perolehan pajak daerah. Hal tersebut dilakukan agar pembangunan daerah terus berlangsung.

Tahun 2022 ini, Bapenda memiliki target perolehan pajak Rp531,8 miliar. Target pajak itu, paling besar diperoleh dari pajak penerangan jalan sebesar Rp175 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) Rp112 miliar, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp112 miliar, dan pajak bumi bangunan (PBB) Rp95 miliar.

Bapenda Kabupaten Serang optimistis dapat mencapai target perolehan pajak itu. Berbagai rencana kerja pun sudah disusun untuk mencapai target yang sudah ditetapkan. Selain itu, juga melakukan berbagai terobosan untuk mengoptimalkan kinerjanya.

Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Mohamad Ishak Abdul Rouf mengatakan pelayanan pajak kepada masyarakat bukan hanya dilakukan dengan cara yang biasa saja. Akan tetapi, Bapenda Kabupaten Serang juga mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan program pelayanan keliling. Pelayanan ini dilakukan hingga ke pedesaan.

“Alhamdulillah masyarakat sebenarnya antusias untuk membayar pajak, tinggal kita optimalkan saja pelayanannya,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Serang Mohammad Ishak Abdurrauf kepada infobanten.id belum lama ini.

Untuk melancarkan pelayanan pajak keliling itu, pihaknya tahun menambah kendaraan pelayanan. Saat ini kendaraan mobil keliling di Bapenda sudah tersedia dua unit. “Ini untuk mengefektifkan pelayanan pajak kepada masyarakat, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak harus kita sambut baik dengan kemudahan pelayanan,” ujarnya.

Kemudian, pihaknya juga sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk melakukan penagihan tunggakan pajak. Kerjasama ini dijalin khususnya untuk melakukan penagihan pajak yang bernilai besar. Lalu, juga bekerjasama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk mengoptimalkan pajak MBLB.

Berbagai upaya juga terus dilakukan oleh pihaknya agar dapat memotivasi para wajib pajak. Diantaranya seperti memberikan penghargaan, kemudian dengan melakukan penghapusan denda.

“Jadi kita sekarang sedang merancang Peraturan Bupati, mulai 1 Agustus kita akan ada penghapusan denda,” ujarnya.

Ia berharap dengan adanya penghapusan denda pajak ini para wajib bisa lebih cepat untuk membayar pajaknya. Dan proses penghapusan denda pun secara otomatis dilakukan melalui sistem.  “Kalau dulu mereka mengajukan terus ada penghapusan, kalau sekarang mengajukan atau pun tidak mengajukan akan dihapus dendanya melalui sistem,” tuturnya.

Bapenda Kabupaten Serang  optimistis target pajak dapat tercapai karena banyak potensi pajak yang bisa digali. Di sektor PBB,  Bapenda Kabupaten Serang  akan melakukan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP). Sehingga, nilai pajak PBB dapat mengikuti NJOP yang terbaru. “Karena kita masih pakai NJOP yang lama, kalau ini bisa disesuaikan dengan yang terbaru maka perolehan pajak akan lebih optimal,” ucapnya.

Ishak mengimbau kepada masyarakat untuk taat membayar pajak. Karena, membayar pajak sama saja berkontribusi untuk pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan para wajib pajak, akan dipergunakan untuk pembangunan seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan program lainnya yang mengarah pada peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM) Kabupaten Serang. (Advertorial)