Anggota KORPRI Harus Jadi Aset dan Solusi Masalah Bangsa

infobanten.id | Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Banten Ino S Rawita membacakan sambutan Presiden Joko Widodo pada apel gabungan memperingati Hari jadi KORPRI ke-74 dan Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Setda, KP3B, Curug, Kota Serang pada Kamis (29/11/2018). Dalam sambutannya, Pj Sekda mengajak seluruh anggota KORPRI Provinsi Banten untuk memposisikan diri sebagai aset serta solusi bangsa, bukan menjadi bagian dari masalah bangsa.

Menurut Pj Sekda, Presiden menyampaikan agar Indonesia bisa menjadi bangsa pemenang dalam era kompetensi global, maka rakyat membutuhkan anggota KORPRI yang disiplin, bertanggungjawab dan berorientasi kerja. Presiden juga meminta anggota Korpri untuk segera meninggalkan pola pikir masa lalu seperti ego sektoral, mental priyayi, mental penguasa, dan mental koruptif yang hanya terpaku pada formalitas belaka.

Pj Sekda menyampaikan bahwa ASN atau anggota KORPRI harus memfokuskan pada intisari pelayanan publik yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyrakat. Dalam menerapkan Panca Prasetya KORPRI, harus diingat pengabdian yang diberikan bukanlah kepada kepentingan kelompok maupun individu, melainkan hanya kepada negara, bangsa dan rakyat.

Pj Sekda juga mengingatkan, pada pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2019 mendatang, anggota KORPRI harus tetap menjaga netralitas. Ia berharap Korps profesi pegarai aparatur sipil negara ini menjadi pusat inovasi dan tempat lahirnya loncatan-loncatan kemajuan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

“KORPRI harus berperan menjaga kode etik profesi, standar pelayanan profesi dan bisa mewujudkan jiwa Korps sebagai pemersatu bangsa,” ujar Pj Sekda.

Pada kesempatan ini melalui Pj Sekda, Gubernur Banten Wahidin Halim memberikan penghargaan dan apresiasi kepada pegawai yang telah berjuang dan membawa harum nama baik Banten dalam meraih juara umum MTQ KORPRI ke 4 Tingkat Nasional beberapa waktu lalu. Penghargaan berupa Satya Lencana juga diberikan kepada ASN yang telah memenuhi syarat pengabdian dengan masa kerja selama 30 tahun, 20 tahun dan 10 tahun. (*)