Residivis Curanmor di TanamkanTimah Panas Oleh Polisi

infobanten.id | Dua pelaku pencurian bermotor (curanmor) bermodus mendorong sepeda motor dalam keadaan mesin mati (Setut). Satu pelaku residivis dilumpuhkan dengan timah panas karena berupaya melawan petugas saat ditangkap. Kedua pelaku pencurian bermotor tersebut Galang (19), dan Nurupi alias Balok (25) yang juga seorang Residivis dalam kasus yang sama. Mereka menggasak sepeda motor jenis Yamaha Mio di kos-kosan, wilayah Selapajang, Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (17/10/2018) lalu.

Kapolsek Neglasari, Kompol Robinson Manurung mengatakan, aksi pencurian itu didalangi oleh Balok, yang merupakan resedivis kasus serupa. Aksi mereka terekam kamera pengintai. Hasil rekaman visual inilah yang kemudian menjadi petunjuk bagi polisi untuk meringkus pelaku.

“Setelah diketahui identitasnya, anggota langsung lakukan pengejaran. Jadi kita cari pelaku ini kurang lebih satu bulan setengah, karena beliau cukup licin jarang berada di rumah,” katanya. Kamis (29/11/2018).

Lanjut Robinson, sepeda motor yang digasak pelaku dari teras kos-kosan teramat jadul daripada sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi, Yamaha Jupiter MX. Pelaku Galang berperan membawa sepeda motor curian, sedangkan residivis Balok berperan mendorong hasil curian itu dengan kaki.

“Modusnya ya ini malah lucu. Jadi motor ini diambil disetut, didorong, sampai ke rumahnya. Karena jam dua subuh supaya warga tidak bangun, jadi motornya enggak dihidupin,” jelasnya.

Ia menuturkan, Butuh waktu satu bulan lebih untuk meringkus pelaku, karena dianggap licin. Balok pun ditindak tegas dengan timah panas pada paha kirinya karena berupaya melawan petugas menggunakan sebilah pisau gergaji yang diakuinya merupakan perkakas di pekerjaanannya sebagai buruh. Para pelaku ditangkap dikediamannya, kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“Itu pakai senjata tajam kalau pengakuan dia, dia baru pulang kerja, saat ditangkap tadi malam pisaunya dia pegang, malah berbalik serang sehingga kami tindak tegas,” pungkasnya.

Keduanya kini meringkuk di Mapolsek Neglasari dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman enam tahun penjara. (*)