infobanten.id | Polres Serang mengamankan pelaku pembunuhan RA (3) anak majikan yang dilakukan oleh pengasuhnya. Dari hasil pemeriksaan diketahui motif pelaku lantaran merasa sakit hati karena dilarang untuk berpacaran, Selasa (01/08/2018).
SN (29) seorang baby sister, dan RA seorang anak dari majikan SN, ditemukan tewas mengenaskan dengan posisi kepala berada didasar ember berisi air dengan beberapa luka memar di tubuhnya.
“RA ini rewel, nangis terus, disuruh diem enggak mau, dipukul terus, masih nangis terus lalu di ceburkan ke air (ember berisikan air penuh/Red),” kata SN Tersangka, Rabu (01/08/2018).
Kapolres Kabupaten Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan, Sebelum menceburkan anak majikannya ke dalam ember berisi air, ia telah melakukan penganiayaan dengan memukul dagu, kepala, tangan dan kaki RA, anak majikannya yang berusia tiga tahun.
Peristiwa tragis itu terjadi pada selasa 31 Juli 2018 pagi. Jenazah ditemukan oleh keluarganya, sekira pukul 18.00 wib, saat pulang kerja. Pelaku berhasil ditangkap pada 01 Agustus 2018, sekitar pukul 01.00 wib atau belum sampai 24 jam dari ditemukannya jenazah bayi perempuan itu.
“Kini pelaku harus bertanggung jawab atas semua perbuatannya Kejinya, di dalam sel jeruji besi dan kenakan pasal berlapis pasal 80 ayat 3, nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan junto pasal 339 junto 340 KUHP, dengan ancaman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun,” kata AKBP Indra Gunawan, Kapolres Serang, saat ditemui usai Release di Mapolres Serang. (*)