HPA: Gubernur Banten harus Jamin Pelayanan Dinkes Tetap Baik

Gubernur Banten Wahidin Halim

infobanten.id | Ketua Himpunan Pemuda Al-Khairiyah (HPA) Provinsi Banten Ahmad Munji mengharapkan Gubernur Banten segera mengambil sikap dan langkah konkret yang bijaksana terkait adanya pengunduran diri para pejabat eselon III dan IV di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten. 
       
“Sikap dan langkah konkret namun bijaksana sangat diperlukan dalam upaya menyelamatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat dan menjaga kondusifitas para pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten,” katanya kepada pers di Cilegon Banten, Kamis (3/6/2021).
       
Ketua HPA mengemukakan keterangan tersebut terkait adanya  pengunduran diri 20 pejabat eselon III dan IV di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten belum lama berselang terkait adanya dugaan korupsi pengadaan masker medis.
       
Ahmad Munji lebih lanjut mengemukakan, HPA juga mendorong pihak-pihak terkait untuk segera menelusuri adanya dugaan korupsi dalam proyek pengadaan 15.000 masker medis Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 senilai Rp3.3 Miliar.
       
“Jika memang terjadi korupsi, maka hal ini dapat merusak citra  Provinsi Banten yang sedang konsen menangani pandemi COVID-19 dan meningkatkan pembangunan Infrastruktur serta pelayanan publik,” katanya.
       
Pengunduran diri para pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten dilakukan setelah salah satu rekan mereka, LS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker oleh Kejaksaan Tinggi Banten. 
       
Surat pengunduran diri diajukan tertanggal 28 Mei 2021 dan ditandatangani di atas meterai oleh 20 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten. 
       
Ada dua poin pernyataan sikap dalam surat itu. Pertama, mereka menyatakan telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinkes Banten, namun dilakukan dalam kondisi penuh tekanan dan intimidasi. Kondisi tersebut membuat mereka bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan. 
       
Kedua, para pejabat Dinkes menilai, LS yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan COVID-19, dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) telah sesuai dengan perintah Kepala Dinkes Banten. 
       
Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut, para pejabat Dinkes Provinsi Banten lainnya merasa sangat kecewa dan bersedih, terlebih mereka merasa tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan.
       
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengemukakan, nasib 20 pejabat Dinkes yang mengundurkan diri kini berada di tangan Gubernur Banten Wahidin Halim. 
       
Dalam pemeriksaan yang dilakukan BKD Provinsi Banten pada 2 Juni 2021 terungkap bahwa tidak seluruh pejabat Dinkes menginginkan untuk mundur. Ada beberapa yang ikut-ikutan karena bentuk solidaritas kepada rekannya.   
       
Selain memeriksa 20 pejabat Dinkes, BKD juga memeriksa Kepala Dinkes Banten dr Ati Pramudji Hastuti sebagai pimpinan mereka agar didapatkan informasi yang komprehensif dan obyektif. (*)