infobnten.id | Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Laboratorium Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Kota Cilegon hampir 1 bulan, seekor sapi Bali positif terjangkit penyakit Zoonosis Brucellosis sp. Sapi dari salah satu pemilik di Kota Bekasi yang akan dilalu lintaskan ke Ogan Ilir, Sumatera Selatan ini dimusnahkan BKP secara bersyarat di Instalasi Karantina Hewan BKP Cilegon, Senin (11/02/2019).
Kepala BKP Cilegon, Raden Nurcahyo Nugroho mengatakan, indikasi sapi terjangkit virus Zoonosis Brucellosis sp ini diketahui pada akhir Januari 2019 lalu dengan memeriksa sebanyak 64 ekor sapi ras Bali asal Bekasi. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan pengambilan sampel darah dan pengujian Rose Bengal Test (RBT) 100 persen di laboratorium.
Setelah diuji, dua diantaranya positif RBT. Dua ekor sapi ini kemudian kembali diuji ke laboratorium dan masuk dalam pengawasan petugas di Instalasi Karantina Hewan. Ditemukan satu ekor positif terjangkit Zoonosis Brucellosis sp.
“Dari dua ekor sapi ini, kita periksa kembali di laboratorium. Pemeriksaan ini dilakukan di Laboratorium Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon dengan hasil uji positif. Selanjutnya dilakukan pengujian Complement Fixation Test (CFT) di Balai Veteriner Subang dan Balitvet Bogor dengan hasil keduanya menyatakan positif memiliki virus Zoonosis Brucellosis sp,” kata Raden diwawancara usai pemusnahan.
Menurutnya, pemusnahan ini dilakukan saat malam hari untuk menghindari penyebaran virus ke masyarakat luas.
“Kenapa kita lakukan di malam hari, karena kita khawatir dengan masyarakat jika menghirup bahkan menginjak darah dari sapi tersebut akan tertular. Karena di dalam sapi ini, memiliki cairan exudat dan sarang-sarang nekrose pada organ-organ viseralnya. Sapi ini boleh dikonsumsi, asalkan dimasak selama 9 jam. Akan tetapi, Hanya daging saja yang bisa dimakan, sedangkan untuk tulang dan alat pencernaan tidak boleh dikonsumsi oleh masyarakat,” terangnya.
Ia menyebutkan, terkait penyakit tersebut, merupakan salah satu penyakit bakterial yang utamanya menginfeksi sapi, kerbau, kambing, domba dan babi. Penyakit ini dapat ditularkan ke manusia atau bersifat zoonosis. Pada hewan betina, penyakit ini dicirikan oleh aborsi dan retensi plasenta, serta bisa menyebabkan keguguran, sedangkan pada jantan dapat menyebabkan orchitis dan infeksi kelenjar asesorius.
Pemotongan bersyarat ini disaksikan langsung oleh petugas Karantina, perwakilan pemilik sapi, Dinas Peternakan, Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian (BBUSKP).
Ia berharap “Masyarakat tetap berhati-hati agar terhadap hewan yang memiliki virus Zoonosis Brucellosis sp. Ia pun meminta, pedagang tetap menjaga kesehatan hewan yang akan dijual kepada masyarakat,” tutupnya. (*)